Breaking News:

Berita Kriminal

Jasa Peletnya Dicap Tak Mempan, Terapis Pijat di Malang Nekat Bunuh Pasien, Lanjut Mutilasi Korban

Motif terapis pijat tega bunuh pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelaku tak terima korban komplain soal jasa peletnya yang tak mempan.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Motif terapis pijat tega bunuh pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelaku tak terima korban komplain soal jasa peletnya yang tak mempan. 

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.

Baca juga: Curhat Suami Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian di Malang, Tak Tidur Dihantui Arwah Korban, Serahkan Diri

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.

Pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.

Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Curhat Suami Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian di Malang, Tak Tidur Dihantui Arwah Korban, Serahkan Diri

Sejumlah fakta muncul terkait pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Malang, Jawa Timur.

Pelaku mengeksekusi korban pada Sabtu siang. Sementara pada malam harinya, ia mengaku dihantui korban sampai tidak bisa tidur.

Keesokan harinya, pelaku akhirnya minta tolong tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban sekaligus menyerahkan diri ke polisi.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari inipembunuhanmutilasiterapis pijatpelet
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved