Berita Kriminal
Senyum-senyum Jambret di Muara Enim, Maling HP Saat Korban Tertidur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur
Tim Lakid Polsek Lawang Kidul membekuk Desta Pratama (27), jambret HP saat korban tertidur.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul membekuk Desta Pratama (27).
Desta Pratama adalah warga Dusun Tanjung Wilayah Timur Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim, sosoknya tersenyum saat difoto oleh polisi.
Pelaku dibekuk lantaran terbukti melakukan pencurian handphone Sumsung Galaxy A24.
“Benar pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM, Jumat (22/12/2023).
Menurut Iptu Charlie bahwa aksi pencurian tersebut terjadi, Selasa (19/12/2023) di rumah Ari Sabarno (22), warga RT 04 RW 02 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Saat itu, korban tidur di dalam kamar.
Sementara handphone Sumsung Galaxy A24 milik korban mengisi daya baterai yang diletakkan di samping korban.
Saat itu, kondisi pintu kamar korban tidak dikunci, setelah bangun pelapor melihat handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.
Baca juga: PASRAH Jambret di Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi, Momen Curi Tas Milik PNS Viral di Medsos
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Lawang kidul untuk ditindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan korban tersebut, kata dia, Team Lakid mendapat informasi keberadaan pelaku.
Lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah sampai di RT 05 Desa Tegal Rejo, Tim Lakid melihat pelaku sedang tidur di dalam rumah.
Lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
“Pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
....
KASUS LAIN: AKSI heroik bocah SD di Lampung yang berhasil gagalkan aksi jambret, kini dapat hadiah HP dari Kapolda.
Sumber: Sriwijaya Post
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|