Breaking News:

Berita Kriminal

SOSOK Pelaku Aborsi Ilegal di Kelapa Gading, Lulusan SMP, 2 Bulan Praktik Sudah Gugurkan 20 Janin

INILAH sosok pelaku aborsi di Kelapa Gading, lulusan SMP, baru 2 bulan praktik sudah gugurkan 20 janin, tarif hingga Rp 12 juta.

DOK. Istimewa
INILAH sosok pelaku aborsi di Kelapa Gading, lulusan SMP, baru 2 bulan praktik sudah gugurkan 20 janin, tarif hingga Rp 12 juta. 

Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.

“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun. D dan OIS telah ditahan.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
aborsiKelapa Gadingjaninberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved