Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Korban Diancam Ceraikan Ibunya Jika Tak Dituruti

AKSI bejat ayah di Wonogiri cabuli anak tiri hingga 10 kali, ancam bakal ceraikan ibunya jika anaknya tak turuti nafsu birahinya.

(KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Wonogiri)
AKSI bejat ayah di Wonogiri cabuli anak tiri hingga 10 kali, ancam bakal ceraikan ibunya jika anaknya tak turuti nafsu birahinya. 

TRIBUNSTYLE.COM - AKSI bejat ayah di Wonogiri cabuli anak tiri hingga 10 kali, ancam bakal ceraikan ibunya jika anaknya tak turuti nafsu birahinya.

Pria N (52) asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga 10 kali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023) menyatakan, tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri memeriksa N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang tega mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja

“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.

Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya”ungkap Anom.

Anom mengatakan, dari 10 kejadian percabulan, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban. Peristiwa naas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.

Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.

Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.

ASTAGFIRULLAH Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Dilakukan saat Istri Pergi Belanja

BIADAB! pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi belanja.

Pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka RI (51) yang tinggal di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep itu tak kuasa menahan nafsu usai melihat korban main ke rumahnya.

Aksi bejatnya itu dilakukan saat sang istri sedang pergi berbelanja.

ILUSTRASI - Pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun
ILUSTRASI - Pria paruh baya di Sumenep cabuli bocah 8 tahun (ISTIMEWA)

Baca juga: BIADAB! Pria 53 Tahun di Kaltara Cabuli Balita Tetangganya, Korban Diancam Digergaji Jika Lapor

"Korban memang berniat untuk main ke rumah pelaku karena udah terbiasa bermain dengan SA yang merupakan istri pelaku."

"Tapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI dan terjadilah perbuatan bejat tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Widiarti menjelaskan, aksi bejat RI terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

saat itu korban yang masih berumur 8 tahun bermain ke rumah SA yang merupakan istri tersangka RI.

Melihat kondisi rumah yang sedang sepi, RI kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Dia mengancam korban agar tak melaporkan ke siapa pun kejadian itu.

Setalah pulang, orang tua korban melihat gelagat aneh putrinya yang tak mau keluar kamar.

Setalah ditanya lebih jauh, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami hal tak senonoh yang dilakukan RI.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB," kata Widiarti.

Akibat perbuatannya, RI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Wonogiricabuliceraiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved