Berita Kriminal
GARA-GARA Mabuk, Suami di Cilegon Ngamuk Bunuh Istrinya di Lapak Tambal Ban, Sempat Ancam Warga
INNALILLAHI gara-gara pengaruh alkohol, suami ngamuk bunuh istrinya di lapak tambal ban, sempat ancam warga.
Editor: Ika Putri Bramasti
Hal ini kemudian memicu SA dan NH kemudian sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
"Jadi SA dan NH ini sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan mereka. Dan juga belakangan kita ketahui pernah ada hubungan asmara antara SA dengan korban," pungkasnya.
Kronologi
Sebelumnya, jasad Hasiya ditemukan di pinggir sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (13/11/2023).
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan pelaku pembunuhan Hasiya adalah anak kandungnya sendiri, NH (35).
NH bersekongkol dengan pacarnya, SA (50). Selain itu NH juga dibantu oleh temannya, AW.
"Otak pelaku pembunuhan adalah SA, calon menantu korban," kata Nurhidayat.
SA tega merancang pembunuhan ini karena tidak mendapat restu untuk menikahi NH.
Dia merasa sakit hati pada korban.
Ia pun berniat memberi pelajaran dengan menganiaya Hasiya.
Baca juga: NASIB Sunarsih, Niat Hati Mudik ke Malang Usai Kerja di Hong Kong, Sampai Rumah Dibunuh Anak Kandung

"Karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anak korban," katanya.
Saat itu SA menyampaikan niatannya pada sang pacar, NH.
Tak disangka NH yang merupakan anak kandung korban justru setuju.
SA lantas menghubungi teman korban, AW untuk melancarkan aksi kejinya.
"AW yang juga teman korban," katanya. Tiga tersangka ini kemudian menyusun rencana.
Mereka bahkan memilih tempat mengeksekusi ibu kandung sendiri.
Dalam aksinya, AW menjemput korban di rumahnya.
"Untuk diajak jalan-jalan," katanya.
Saat AW membonceng Hasiya, NH dan SA membuntuti.
"Tanpa diketahui korban," katanya.
Sesampainya di lokasi, SA langsung mengeluarkan pisau.
Tangan korban dipegangi oleh teman dan anaknya sendiri.
"Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban," kata AKBP Moh Nurhidayat.
Akibat tindakan SA, Hasiya meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Kompas.com/Rasyid Ridho).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|