Berita Kriminal
GARA-GARA Mabuk, Suami di Cilegon Ngamuk Bunuh Istrinya di Lapak Tambal Ban, Sempat Ancam Warga
INNALILLAHI gara-gara pengaruh alkohol, suami ngamuk bunuh istrinya di lapak tambal ban, sempat ancam warga.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - INNALILLAHI gara-gara pengaruh alkohol, suami ngamuk bunuh istrinya di lapak tambal ban, sempat ancam warga.
Pria berinisial AM (24) membunuh istrinya AA (48) di lapak tambal bannya, Lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Pembunuhan yang belum diketahui motifnya itu terjadi pada Rabu (13/12/2023) pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana mengatakan, usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat mengamuk di sekitar pemukiman.
Diketahui, saat itu AM mengamuk karena dalam pengaruh alkohol.

Baca juga: Pria Tak Sengaja Membunuh Tetangganya saat Ingin Membasmi Kutu Busuk, Bakar Kasur Sebabkan Kebakaran
Saat itu, kata Atep, pelaku sempat mengancam membunuh warga yang berani menghentikan aksinya.
Akhirnya AM berhasil diamankan setelah warga menghubungi pemilik lapak tambal ban bernama Frenky.
"Pelaku kemudian dibawa ke lapak tambal bannya, warga kaget saat masuk melihat ada seorang wanita tergeletak di atas bale kayu," kata Atep melalui keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Saat itu kondisi AA penuh dengan luka, kemudian dibawa ke RSUD Kota Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik.
Sedangkan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk dimintai keterangannya, dan kondisinya stabil.
"Untuk motif dan lain-lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku," ujar Atep.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga menjadi alat untuk menghabisi nyawa istrinya berupa besi dan pisau.
"Barang bukti yang diamankan ada plat besi panjang pembuka ban berukuran 70 sentimeter, dan pisau kecil bergagang kayu ukuran 27 sentimeter," kata dia.
AM terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
FAKTA Wanita Bunuh Ibu di Jember, Sekongkol dengan Kekasih, Korban Ternyata Mantan Pacar Pelaku Pria
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|