Breaking News:

Berita Kriminal

GARA-GARA Mabuk, Suami di Cilegon Ngamuk Bunuh Istrinya di Lapak Tambal Ban, Sempat Ancam Warga

INNALILLAHI gara-gara pengaruh alkohol, suami ngamuk bunuh istrinya di lapak tambal ban, sempat ancam warga.

istimewa
ILUSTRASI - INNALILLAHI gara-gara pengaruh alkohol, suami ngamuk bunuh istrinya di lapak tambal ban, sempat ancam warga. 

TRIBUNSTYLE.COM - INNALILLAHI gara-gara pengaruh alkohol, suami ngamuk bunuh istrinya di lapak tambal ban, sempat ancam warga.

Pria berinisial AM (24) membunuh istrinya AA (48) di lapak tambal bannya, Lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Pembunuhan yang belum diketahui motifnya itu terjadi pada Rabu (13/12/2023) pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana mengatakan, usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat mengamuk di sekitar pemukiman.

Diketahui, saat itu AM mengamuk karena dalam pengaruh alkohol.

Ilustrasi - Pria berinisial AM (24) membunuh istrinya AA (48) di lapak tambal bannya
Ilustrasi - Pria berinisial AM (24) membunuh istrinya AA (48) di lapak tambal bannya ()

Baca juga: Pria Tak Sengaja Membunuh Tetangganya saat Ingin Membasmi Kutu Busuk, Bakar Kasur Sebabkan Kebakaran

Saat itu, kata Atep, pelaku sempat mengancam membunuh warga yang berani menghentikan aksinya.

Akhirnya AM berhasil diamankan setelah warga menghubungi pemilik lapak tambal ban bernama Frenky.

"Pelaku kemudian dibawa ke lapak tambal bannya, warga kaget saat masuk melihat ada seorang wanita tergeletak di atas bale kayu," kata Atep melalui keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Saat itu kondisi AA penuh dengan luka, kemudian  dibawa ke RSUD Kota Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik.

Sedangkan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk dimintai keterangannya, dan kondisinya stabil.

"Untuk motif dan lain-lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku," ujar Atep.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga menjadi alat untuk menghabisi nyawa istrinya berupa besi dan pisau.

"Barang bukti yang diamankan ada plat besi panjang pembuka ban berukuran 70 sentimeter, dan pisau kecil bergagang kayu ukuran 27 sentimeter," kata dia.

AM terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

FAKTA Wanita Bunuh Ibu di Jember, Sekongkol dengan Kekasih, Korban Ternyata Mantan Pacar Pelaku Pria

Kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak perempuanya dan sang kekasih di Jember benar-benar menggemparkan warga.

Pembunuhan tersebut diduga karena korban tak memberikan restu terkait hubungan mereka.

Setelah diselidiki, ternyata korban pernah menjalin hubungan cinta dengan pacar sang anak.

Seorang anak perempuan NH (35) yang bunuh ibu kandungnya Hasiya (60) di Jember ternyata terjebak cinta segitiga.

Adapun anak berinisial NH nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya, Hasiya lantaran mencintai pria yang sama yakni SA (50).

Baca juga: DURHAKANYA Anak Kandung dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember, Motifnya Gara-gara Cinta Tak Direstui

Pembunuhan ibu di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada 13 November 2023 silam, terungkap. Ternyata pembunuhnya anak dan calon menantunya.
Pembunuhan ibu di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada 13 November 2023 silam, terungkap. Ternyata pembunuhnya anak dan calon menantunya. (surya/imam nawawi)

Lantaran rasa cinta sang ibu Hasiya tersebut jugalah yang membuatnya tak merestui pernikahan putrinya, NH dengan sang kekasih.

NH tak sendiri saat menghabisi nyawa ibu kandungnya.

Ia membunuh ibu kandungnya itu bersama dengan pacar dan teman pacarnya.

Setelah dihabisi, jasad Hasiya dibuang ke pinggir sungai.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan kasus pembunuhan Hasiya oleh anak dan pacar putrinya dipicu karena sakit hati pelaku ke korban.

Menurut dia, korban tidak merestui hubungan anaknya dengan pelaku.

Sehingga membuat pelaku merasa sakit.

"Otak pembunuhan ini SA, pacar anak korban," ucapnya dilansir Tribun-Medan.com, Kamis (14/12/2023).

Nurhidayat mengatakan, SA menyusun pembunuhan itu dengan mengajak putri korban sekaligus pacarnya.

SA hendak menganiaya korban dengan maksud untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena telah dianggap menghalangi hubungannya dengan anak korban.

Baca juga: NGERI Anak Kandung Sekongkol dengan Pacar untuk Habisi Ibu di Jombang, Semua Gara-gara Restu Cinta

"SA mengajak putri korban NH, dan anak korban sepakat melakukan perbuatan itu," kata dia.

Kemudian kata Kapolres pasangan kekasih ini menghubungi AW teman SA untuk meminta bantuan menghabisi nyawa calon mertuanya.

"AW menyanggupinya saat diajak SA menghabisi nyawa korban," kata dia.

Lalu ketiga pelaku menyusun strategi untuk mencari lokasi untuk menghabisi nyawa wanita single parent tersebut.

Korban kemudian diajak AW untuk pergi jalan-jalan. Korban berangkat dengan cara dibonceng oleh pelaku.

Namun SA dan putri korban yakni NH diam-diam mengikuti dari belakang tanpa sepengetahun korban.

Saat tiba di lokasi, SA mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.

"Korban sempat melawan, anak korban membantu SA dengan cara memegangi tangan korban," kata dia.

Atas perbuatannya, Hidayat menegaskan, tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

Baca juga: Ingat Anak Bunuh Ibu di Depok? Ayah Maafkan Pelaku, Harap Hukuman Diringankan: Dia Punya Masa Depan

Ilustrasi - Anak sekongkol dengan pacar untuk bunuh ibu
Ilustrasi - Anak sekongkol dengan pacar untuk bunuh ibu ()

Cinta Segitiga

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Hasiya yang bikin geleng-geleng kepala.

Abid menyebut, motif pembunuhan lantaran NH sakit hati kepada korban.

Sebab, rencana pernikahannya dengan salah satu pelaku yakni SA tak direstui.

Usut punya usut, rencana pernikahan itu tak direstui karena pelaku ternyata pernah menjalin asmara dengan korban.

Hal ini kemudian memicu SA dan NH kemudian sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

"Jadi SA dan NH ini sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan mereka. Dan juga belakangan kita ketahui pernah ada hubungan asmara antara SA dengan korban," pungkasnya.

Kronologi

Sebelumnya, jasad Hasiya ditemukan di pinggir sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (13/11/2023).

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan pelaku pembunuhan Hasiya adalah anak kandungnya sendiri, NH (35).

NH bersekongkol dengan pacarnya, SA (50). Selain itu NH juga dibantu oleh temannya, AW.

"Otak pelaku pembunuhan adalah SA, calon menantu korban," kata Nurhidayat.

SA tega merancang pembunuhan ini karena tidak mendapat restu untuk menikahi NH.

Dia merasa sakit hati pada korban.

Ia pun berniat memberi pelajaran dengan menganiaya Hasiya.

Baca juga: NASIB Sunarsih, Niat Hati Mudik ke Malang Usai Kerja di Hong Kong, Sampai Rumah Dibunuh Anak Kandung

Seorang anak perempuan NH (35) bunuh ibu kandungnya Hasiya (60) di Jember
Seorang anak perempuan NH (35) bunuh ibu kandungnya Hasiya (60) di Jember (Kolase Tribun-Medan.com)

"Karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anak korban," katanya.

Saat itu SA menyampaikan niatannya pada sang pacar, NH.

Tak disangka NH yang merupakan anak kandung korban justru setuju.

SA lantas menghubungi teman korban, AW untuk melancarkan aksi kejinya.

"AW yang juga teman korban," katanya. Tiga tersangka ini kemudian menyusun rencana.

Mereka bahkan memilih tempat mengeksekusi ibu kandung sendiri.

Dalam aksinya, AW menjemput korban di rumahnya.

"Untuk diajak jalan-jalan," katanya.

Saat AW membonceng Hasiya, NH dan SA membuntuti.

"Tanpa diketahui korban," katanya.

Sesampainya di lokasi, SA langsung mengeluarkan pisau.

Tangan korban dipegangi oleh teman dan anaknya sendiri.

"Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban," kata AKBP Moh Nurhidayat.

Akibat tindakan SA, Hasiya meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Kompas.com/Rasyid Ridho).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembunuhanmabukCilegonberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved