Berita Kriminal
TAMPANG Eks Pengacara Mantan Suami Norma Risma, Dicokok Polisi Kasus Pencabulan, Terungkap Modusnya
Inilah sosok pengacara mantan suami Norma Risma, dicokok polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat kasus menantu selingkuh dengan mertua beberapa waktu lalu?
Norma Risma jadi sorotan usai viral membongkar perselingkuhan mantan suaminya, Rozy, dengan ibu mertua (ibu kandung Norma Risma)
Sementara pengacara mantan suami Norma Risma tersebut, kini dicokok polisi kasus pencabulan siswi SMP.
Kasus pengacara cabuli gadis 14 tahun tengah viral di media sosial.

Ia adalah J (43).
J diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan gadis di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca juga: AKHIR Drama Perselingkuhan Mertua & Menantu, Rozy dan Ibu Kandung jadi Tersangka, Norma Risma: Puas!
Sosok J merupakan pengacara yang pernah menangangi kasus suami Norma Risma, Rozy.
Adapun saat itu, Rozy dilaporkan Risma atas kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.
Kini pengacara Rozy justru tersandung perkara pencabulan.
J diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa pengacara bejat cabuli gadis di bawah umur itu terjadi 11 bulan lalu.
Namun, pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.

Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.
"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Tribun Banten.
Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).
SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada Rabu 15 November 2023.
Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.
Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut.
Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Norma Risma? Kini Sang Ibu Resmi jadi Tersangka Perzinaan dengan Anak Menantu
Profil Sosok oknum Pengacara
Nama pengacara J baru muncul ketika menangani kasus Rozy Zay Hakiki, menantu selingkuh dengan ibu mertua di Serang.
Pengacara J sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.
Bahkan pengacara J sempat meminta Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf pada ibu kandungnya.
Namun, ketika Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma.
Sikap dari J lantas berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.
Hingga akhirnya, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.
Pernyataan Ketua RW
Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.
Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun.
Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi Tribun Banten melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).
Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.
Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.
"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.
AKHIR Drama Perselingkuhan Mertua & Menantu, Rozy dan Ibu Kandung jadi Tersangka, Norma Risma: Puas!
Drama perselingkuhan antara mertua dan menantu kini menemui titik akhir.
Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu kandung dan mantan suami dari Norma Risma (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Kabar ini pun sudah sampai di telinga Norma Risma.
Lantas, bagaimana tanggapannya?

Norma Risma akhirnya lega dengan status tersangka ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Norma Risma? Kini Sang Ibu Resmi jadi Tersangka Perzinaan dengan Anak Menantu
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.
Kawal kasus hingga inkrah

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: MESKI PAHIT Kisah Perselingkuhan Suami dan Ibu Norma Risma Bakal Difilmkan: Biar Jadi Inspirasi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.
Artikel diolah dari TribunJatim.com dan Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|