Berita Kriminal
Danu Jadi Justice Collaborator Usai Menguak Kasus Subang, Yosef dan Mimin Cs Tak Tinggal Diam
Danu mendapatkan banyak keuntungan atas pengakuannya dengan menjadi Justice Collaborator, Namun Yosef Hidayah Cs tak tinggal diam.
Editor: Dhimas Yanuar
"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."
"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.
Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.
Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.
Danu Dapat Perlindungan
Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Subang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.
Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.
Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|