Breaking News:

Berita Kriminal

Danu Jadi Justice Collaborator Usai Menguak Kasus Subang, Yosef dan Mimin Cs Tak Tinggal Diam

Danu mendapatkan banyak keuntungan atas pengakuannya dengan menjadi Justice Collaborator, Namun Yosef Hidayah Cs tak tinggal diam.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMakassar
Update penyelidikan kasus Subang, pembunuhan anak dan ibu Tuti dan Amalia. 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus Kasus Subang. Menjelang persidangan kasus Subang, para tersangka melakukan manuver masing-masing.

Termasuk tersangka yang mengungkap kasus Subang, Muhammad Randhanu alias Danu.

Tak main-main, Danu mendapatkan banyak keuntungan atas pengakuannya dengan menjadi Justice Collaborator. Namun hal ini tak membuat Yosef Hidayah dan Mimin Mintarsih Cs diam.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023).
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023). (Ahya Nurdin/Tribun jabar)

Hal itu didapat Danu karena ia resmi menjadi justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak itu.

Karenanya, Danu pun resmi ditempatkan di tempat khusus yang terpisah dari tersangka utama, Yosef.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri.

Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosef yang ditahan di Rutan Polda Jabar.

Baca juga: Danu Diminta Konsisten Bongkar Kasus Subang Saat Jadi Justice Collaborator, Berhak Atas Perlindungan

"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023).

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Danu menjadi tersangka yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.

Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."

"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.

Danu Dapat Perlindungan

Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Subang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.

Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.

Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."

"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Justice Collaboratorberita kriminalKasus SubangDanu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved