Breaking News:

Berita Kriminal

JOGETAN Maut DJ Berujung Tragedi Berdarah, Pengunjung Phoenix Club Saling Ribut, 1 Tewas Ditusuk

Berawal dari jogetan maut DJ, pengunjung Phoenix Club Surabaya ricuh. Saling ribut hingga satu orang tewas tertusuk.

Editor: Putri Asti
Freepik
Berawal dari jogetan maut DJ, pengunjung Phoenix Club Surabaya ricuh hingga satu orang tewas tertusuk. 

Kejadian berawal saat tersangka VT bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.

Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta minuman keras (miras).

"Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor," ungkap Kapolres.

Tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut.

Bocah 2 tahun tewas ditikam
Bocah 2 tahun tewas ditikam (Istimewa)

“Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka," sebut Feri.

Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut.

"Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali," terang Kapolres.

Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado. Sebelumnya VT sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.

Adapun korban mengalami luka pendarahan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi, namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.

Baca juga: Tragedi Berdarah, Ibu di Koja Tikam Anak Kandung, Diduga Depresi Karena Sering Ribut dengan Suami

"Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik," ungkap Feri.

Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa izin.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah," jelas Kapolres.

Artikel diolah dari TribunJatim.com dan Kompas.com 

Tags:
penusukanSurabayaPhoenix Clubberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved