Berita Kriminal
SUJUD SYUKUR AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Ini Pertimbangan Hakim: Salah Orang
Divonis bebas kasus solar ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di ruang sidang. Hakim ungkap pertimbangan sebelum memutuskan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Sujud syukur AKBP Achiruddin Hasibuan, kini divonis bebas terkait kasus dugaan solar ilegal.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Hakim sendiri memiliki beberapa pertimbangan sebelum menyatakan AKBP Achiruddin tak bersalah atas penimbunan BBM jenis Solar.
Lantas, apa saja pertimbangannya?

Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Kepolisian Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).
Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, menyebut tuntutan jaksa tidak terbukti.
Baca juga: Ingat AKBP Achiruddin yang Anaknya Pukuli Ken Admiral? Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal
Pertimbangan hakim, yakni dalam persidangan Achiruddin bukan pengurus PT Almira baik itu pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Diketahui dalam dakwaan, Achiruddin diduga bekerjasama dengan PT Almira melakukan penimbunan BBM jenis Solar
"Dalam hal ini pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM Solar. Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa, menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira)," ujar Oloan.
Oloan juga menyebut tidak ada hubungannya Achiruddin dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM Solar milik PT Almira.
Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.

Lalu kata Oloan bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," tambahnya.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|