Breaking News:

Berita Viral

Ingat AKBP Achiruddin yang Anaknya Pukuli Ken Admiral? Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal

Kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan, kini dituntut 6 tahun penjara terkait kasus penimbunan solar ilegal.

Editor: Putri Asti
Kolase Tribun Style/Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara kasus penimbunan solar ilegal. 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat dengan AKBP Achiruddin Hasibuan yang beberapa waktu viral di media sosial?

AKBP Achiruddin viral usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Setelah kasus ini mencuat, masalah lain pun bermunculan.

Achiruddin dinilai terbukti terlibat penimbunan solar ilegal sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Atas perbuatannya terkait penimbunan solar ilegal, AKBP Achiruddin menjalani sidang tuntutan di PN Medan.

AKBP Achiruddin Hasibuan biarkananaknya aniaya Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan biarkananaknya aniaya Ken Admiral (Twitter/@missdidi_00)

Lantas, berapa tuntutan yang dilayangkan pada AKBP Achiruddin?

Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023) atas kasus penimbunan solar ilegal.

Baca juga: Usai Ngamuk Minta Jangan Ngarang, Achiruddin Hasibuan Ngaku Tak Diberi Makan Saat di Penjara

Achiruddin dinilai terbukti terlibat penimbunan solar ilegal sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, Achiruddin secara sah dan menyakinkan menyalagunakan pengangkutan bahan bakar bersubsidi yang diatur dalam pidana Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Randi saat sidang.

Kata Randi hal yang memberatkan Achiruddin lantaran menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar.

"Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," kata Randi.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Oloan menunda sidang hingga Senin (25/9/2023).

Agendanya pembelaan dari terdakwa.

AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara kasus penimbunan solar ilegal.
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara kasus penimbunan solar ilegal. (Kolase Tribun Style/Tribun Medan)

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa Randi mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Achiruddin HasibuanKen AdmiralAditya Hasibuangudang solarberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved