Berita Kriminal
SUJUD SYUKUR AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Ini Pertimbangan Hakim: Salah Orang
Divonis bebas kasus solar ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di ruang sidang. Hakim ungkap pertimbangan sebelum memutuskan.
Editor: Putri Asti
Oloan juga menjelaskan berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya. Seluruh batang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita," ujar Oloan
Soal pengangkutan minyak konden sulingan dari Aceh, dalam kasus ini dianggap tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah, dan atau penyediaan pendistribusiannya tidak diatur.
Baca juga: TANGIS Achiruddin Hasibuan, Resmi Dipecat, Jadi Tersangka, hingga Pidana Gudang Solar Ilegal
Jadi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum.
Selain itu, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan sopir tangki, memang benar mobil boks milik Achiruddin melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM solar bersubsidi setiap hari.
Namun tidak bisa dibuktikan Achiruddin yang memerintahkannya.
"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang (sopir) mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boksnya, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," ujar Oloan.
Oloan juga menerangkan Jupang diperintahkan Achiruddin untuk membeli minyak konden atau suling, namun Jupang justru melaksanakan hal berbeda.
"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah, hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," ujar Oloan.
Pertanggungjawaban perbuatan itu dianggap berada pada si penerima perintah yakni Jupang yang dalam hal ini bertugas sebagai sopir mobil boks BK 8085 NA.
"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Oloan.

"Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," tambah Oloan.
Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menilai Achiruddin melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan jaksa Randi mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|