Breaking News:

Berita Kriminal

Ronald Tannur Resmi Dijerat dengan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Meninggalnya Dini Sera Afrianti

Polisi akhirnya menjerat Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR dengan pasal pembunuhan dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Editor: Dhimas Yanuar
TikTok@bebyandine / Instagram @undercover.id
Polisi akhirnya menjerat Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR dengan pasal pembunuhan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polisi Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan.

Diketahui Dini Sera Afrianti (29) alias Andini meninggal usai dianiaya hingga dilindas di Surabaya.

Sebelumnya polisi menjerat anak mantan anggota DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Sekarang Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Ronald Tannur tertunduk ditetapkan sebagai tersangka
Ronald Tannur tertunduk ditetapkan sebagai tersangka (Kompas.com)

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Anak Berulah Bapak Susah! Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR Imbas Putranya Aniaya Pacar

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.

Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi, di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift. Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini.

Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk. Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.

Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Mobil itu milik Ronald. Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar 5 meter.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
Dini Sera Afriantiberita kriminalRonald Tannurpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved