Breaking News:

Berita Viral

Warga Surabaya Geger Isu Miras Kemasan Sachet, Ternyata Belum Berizin, Catut Nama Merek Terkenal

Dinas Kesehatan Surabaya bersama BPOM sebut minuman keras atau miras kemasan sachet yang viral di sejumlah grup WhatsApp belum berizin.

via TribunJatim.com
Dinas Kesehatan Surabaya bersama BPOM bongkar fakta terkait isu minuman beralkohol berbentuk sachet yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) 

Angga mengatakan, KS merupakan otak di balik penjualan miras oplosan ini.

Dalam praktiknya, KS membeli botol bekas seharga Rp 20-30 ribu dari tersangka MG (40) untuk kemudian disiapkan menjadi wadah miras oplosan.

Botol-botol bekas tersebut bentuknya sama seperti merek asli miras yang dipalsukan, misalnya Chivas Regal, Martel, hingga Red Label.

KS melakukan praktik penyulingan miras oplosan ini di dalam rumahnya, bermodalkan perlengkapan seperti drum, selang, hingga mesin pres tutup botol.

"Yang bersangkutan mencampurkan alkohol apotik dengan beberapa perasa, dan air," kata Angga.

Miras palsu yang siap diedarkan kemudian dipasarkan KS secara online lewat media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Setelah ada yang memesan, KS lalu mempekerjakan tersangka N (45) untuk menjadi kurir dengan bayaran Rp 400.000 per pekan.

"Dia jual per botol itu harganya kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung merek," kata Angga.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap N yang sedang membawa beberapa botol miras palsu di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: DEMI Pesta Miras, Kurir Nekat Jambret Anak Kecil di Bandung, Uang Rampasan Cuma Dapat Rp 7 Ribu

Konferensi pers ungkap kasus pabrik rumahan produsen miras palsu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Konferensi pers ungkap kasus pabrik rumahan produsen miras palsu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

Dari situ, polisi mengembangkan kasus ini dan menggerebek rumah KS di Kalideres.

KS lalu mengungkapkan dirinya menerima botol-botol bekas dari MG yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketiganya juga dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(TribunJatim.com/Bobby Constantine)(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

Diolah dari artikel TribunJatim.com dan TribunJakarta.com

Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari iniminuman kerasmirasDinas KesehatanBPOMSurabaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved