Berita Viral
Warga Surabaya Geger Isu Miras Kemasan Sachet, Ternyata Belum Berizin, Catut Nama Merek Terkenal
Dinas Kesehatan Surabaya bersama BPOM sebut minuman keras atau miras kemasan sachet yang viral di sejumlah grup WhatsApp belum berizin.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Dinas Kesehatan Surabaya bersama BPOM akhirnya membeberkan fakta terkait isu minuman keras atau miras kemasan sachet yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Mereka menyebut minuman tersebut belum berizin. Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera.
Oleh sebab itulah perusahaan yang dicatut namanya membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Diberitakan sebelumnya, sebuah narasi mengungkapkan bahwa masyarakat Kota Surabaya diminta mewaspadai minuman keras dalam bentuk sachet.
Dalam narasi tersebut, miras sachet tersebut telah beredar di Kota Pahlawan.
Baca juga: Awas Jijik! Rumah di Kalideres Jadi Lokasi Produksi Miras Oplosan, Pelaku Meracik di Kamar Mandi
Informasi ini pun telah beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya.
Pesan panjang menginformasikan bahwa guru dan siswa maupun anak-anak diminta mewaspadai miras sachet tersebut.
Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.
"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita.
Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman.
Mendapati Informasi tersebut, Dinas Kesehatan Surabaya melakukan penyelidikan.
Tak sendiri, Dinkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya.
Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.
Baca juga: KISAH Kades di Klaten, Dulu Jualan Miras Demi Biaya Sekolah, Sempat Ditentang Keluarga: Bikin Malu
Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|
| KESAKSIAN NGERI PENUMPANG: Bus Terguling, Korban Selamat Lihat Rekan Berlumuran Darah |
|
|---|