Breaking News:

Berita Kriminal

Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Viral Resmi Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Asusila di Palembang

Rian Antoni sosok viral sumpah pocong resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus asusila, sempat ngaku difitnah.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Rian Antoni, tersangka dugaan asusila menjalani sumpah pocong di Palembang, Kamis (18/5/2023) 

Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.

Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang di maksud.

Ditangkap Polisi

Rian ditangkap polisi saat berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring, Palembang, Rabu (24/05/2023).

Saat ditangkap Rian memakai kain kafan menyerupai pocong.

Sebelumnya Rian menunaikan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera.

Kuasa hukumnya Jhon turut membenarkan penangkapan terhadap kliennya ini.

"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.

"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.

Saat ini Jhon akan ke kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan di Kejati.

"Kami tetap menaati proses hukum yang ada," tutupnya.

Sementara itu Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik saat dikonfirmasi turut membenarkan penangkapan ini.

"Benar anggota sudah menangkapnya, dan berkas pelimpahan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Katanya Rian akan diperiksa terlebih dahulu untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.

(*)

Artikel diolah dari TribunSumsel.com

Penulis: Rachmad Kurniawan

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita kriminalRian AntoniPalembangsumpah pocong
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved