Breaking News:

Berita Kriminal

Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Viral Resmi Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Asusila di Palembang

Rian Antoni sosok viral sumpah pocong resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus asusila, sempat ngaku difitnah.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Rian Antoni, tersangka dugaan asusila menjalani sumpah pocong di Palembang, Kamis (18/5/2023) 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib Rian Antoni, sosok pria yang pernah viral karena melakukan sumpah pocong.

Rian Antoni kini resmi divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majaelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023). 

Diketahui, Rian Antoni harus berurusan dengan hukum atas kasus asusila terhadap bocah 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. 

Rian Antoni melakukan sumpah pocong karena merasa difitnah telah berbuat asusila. 

Rian Antoni yang pernah viral karena melakukan sumpah pocong kini divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Selasa (10/10/2023)
Rian Antoni yang pernah viral karena melakukan sumpah pocong kini divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Selasa (10/10/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Namun upaya itu sama sekali tak membuahkan hasil sebab ia tetap ditahan polisi dan kini divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, " ujar Ketua Majelsi Hakim Eddy Fahlawi dalam sidang yang digelar di PN Palembang.

Berdasarkan pertimbangan hakim, Rian Antoni dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca juga: SIA-SIA Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Ditangkap, Pengacara Pasrah: Tak Bisa Halangi

Berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang keterangan saksi yang dihadirkan pihak korban menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah inisial A.

Dikatakan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatannya membuat korban trauma, ditambah selama persidangan terdakwa Rian sama sekali tak mengakui perbuatannya. 

"Korban trauma dengan kejadian ini dan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya, " ujarnya. 

Selain itu hakim juga menegaskan, Mubahalah dan sumpah pocong yang dilakukan terdakwa tidak menjadi pertimbangan. 

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Rian Antoni, Jon Fredi langsung beraksi dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding. 

Di ruang sidang, Jon Fredi juga keras meneriakkan takbir 'AllahuAkbar!!' ketika mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Rian Antoni. 

"Setelah enam bulan perkara ini berjalan dan vonis yang dijatuhkan, kami tidak terima. Kami akan banding, " kata Jon Fredi usai sidang. 

Menurut dia kliennya itu telah melakukan Mubahalah (sumpah) di depan orang banyak dan tidak merasa bersalah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita kriminalRian AntoniPalembangsumpah pocong
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved