Berita Kriminal
Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Viral Resmi Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Asusila di Palembang
Rian Antoni sosok viral sumpah pocong resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus asusila, sempat ngaku difitnah.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib Rian Antoni, sosok pria yang pernah viral karena melakukan sumpah pocong.
Rian Antoni kini resmi divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majaelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).
Diketahui, Rian Antoni harus berurusan dengan hukum atas kasus asusila terhadap bocah 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Rian Antoni melakukan sumpah pocong karena merasa difitnah telah berbuat asusila.

Namun upaya itu sama sekali tak membuahkan hasil sebab ia tetap ditahan polisi dan kini divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, " ujar Ketua Majelsi Hakim Eddy Fahlawi dalam sidang yang digelar di PN Palembang.
Berdasarkan pertimbangan hakim, Rian Antoni dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca juga: SIA-SIA Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Ditangkap, Pengacara Pasrah: Tak Bisa Halangi
Berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang keterangan saksi yang dihadirkan pihak korban menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah inisial A.
Dikatakan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatannya membuat korban trauma, ditambah selama persidangan terdakwa Rian sama sekali tak mengakui perbuatannya.
"Korban trauma dengan kejadian ini dan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya, " ujarnya.
Selain itu hakim juga menegaskan, Mubahalah dan sumpah pocong yang dilakukan terdakwa tidak menjadi pertimbangan.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Rian Antoni, Jon Fredi langsung beraksi dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding.
Di ruang sidang, Jon Fredi juga keras meneriakkan takbir 'AllahuAkbar!!' ketika mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Rian Antoni.
"Setelah enam bulan perkara ini berjalan dan vonis yang dijatuhkan, kami tidak terima. Kami akan banding, " kata Jon Fredi usai sidang.
Menurut dia kliennya itu telah melakukan Mubahalah (sumpah) di depan orang banyak dan tidak merasa bersalah.
"Hari ini kami akan koordinasi dan besok langsung Insyaallah langsung kami ajukan banding, " ujarnya.
Rian mengatakan, aksi itu dia lakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun.
Hal itu dia lakukan karena merasa difitnah telah dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial Ar yang masih berusia 5 tahun.
Lakukan Sumpah Pocong
Sebelumnya, ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.
Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.
Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.
Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan pencabulan yang kini dihadapinya.
"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya.
Rian mengaku tidak merasa takut untuk melakukan sumpah pocong karena merasa benar.
Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.
"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.
Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 wib dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.
Setalah itu Rian kembali ke rumahnya. Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap.
Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.
Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang di maksud.
Ditangkap Polisi
Rian ditangkap polisi saat berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring, Palembang, Rabu (24/05/2023).
Saat ditangkap Rian memakai kain kafan menyerupai pocong.
Sebelumnya Rian menunaikan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera.
Kuasa hukumnya Jhon turut membenarkan penangkapan terhadap kliennya ini.
"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.
"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.
Saat ini Jhon akan ke kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan di Kejati.
"Kami tetap menaati proses hukum yang ada," tutupnya.
Sementara itu Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik saat dikonfirmasi turut membenarkan penangkapan ini.
"Benar anggota sudah menangkapnya, dan berkas pelimpahan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Katanya Rian akan diperiksa terlebih dahulu untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
(*)
Artikel diolah dari TribunSumsel.com
Penulis: Rachmad Kurniawan
Sumber: Tribun Sumsel
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|