Breaking News:

Berita Viral

SIA-SIA Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Ditangkap, Pengacara Pasrah: Tak Bisa Halangi

Sumpah pocong kini tak ada artinya, Rian Antoni (41) tetap ditangkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Diringkus saat masih kenakan kostum pocong.

Editor: Putri Asti
TribunStyle.com, Kolase / Kompas.com
Susah payah lakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan tetap ditangkap polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sudah susah payah lakukan sumpah pocong, nyatanya pria di Palembang ini tetap ditangkap polisi.

Rian Antoni (41) ditangkap saat masih mengenakan seragam pocong.

Rian awalnya nekat melakukan sumpah pocong demi membuktikan bahwa dia tak bersalah atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Sementara itu, sang kuasa hukum nampak 'pasrah' melihat kliennya kini diringkus polisi.

Seperti apa kronologi lengkap penangkapan Rian Antoni?

Rian Antoni (40) tetap ditangkap polisi meski sudah melakukan sumpah pocong.
Rian Antoni (40) tetap ditangkap polisi meski sudah melakukan sumpah pocong.

Tersangka pencabulan yang melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (41) ditangkap Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Ia ditangkap tepat di depan Kantor Kajari Palembang, setelah melakukan sholat dua rakaat tepat di atas Jembatan Ampera.

Baca juga: Saya Menanggung Fitnah, Tersangka Pelecehan Anak Jadi Pocong, Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Rian ditangkap masih mengenakan seragam pocong.

Rian rencananya akan ke Kejati Sumsel untuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Namun saat berjalan kaki tepat di depan Kejari Palembang ia langsung ditangkap polisi.

"Benar klien kami telah ditangkap anggota Polda Sumsel di depan Kantor Kejari Palembang saat berjalan kaki dari daerah Pasar 16 menuju Kejati Sumsel," ujar kuasa hukum Rian, Jhon SH.

Dengan telah ditangkapnya Rian, pihaknya sebagai kuasa hukum menghormati proses hukum yang berlangsung.

Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli bocah 5 tahun.
Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli bocah 5 tahun. (Tribunsumsel.com/FRANSISKA KRISTELA)

"Apa dikata, kami tidak bisa menghalangi. Saya menghormati proses hukum," terang dia.

Dia mengatakan, saat ini dirinya sedang berada di Kantor Kejati Sumsel untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rian.

"Saat ini aku di Kejati untuk memohon penangguhan penahanan," ungkapnya.

Halaman
1234
Tags:
Rian Antonisumpah pocongPalembangSumselberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved