Berita Kriminal
Pria Bawa Kabur Siswi SMP di Kulonprogo, Seminggu Menjalin Asmara, Renggut Keperawanan di Kaliurang
TBS (22) ditahan aparat polisi Kulonprogo, diduga membawa lari gadis di bawah umur yang berinisial AS (14) pada September lalu.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, bejatnya pria berinisial TBS (22). TBS akhirnya ditahan aparat Polsek Girimulyo, Polres Kulonprogo.
Pria tersebut diduga membawa lari gadis di bawah umur yang masih SMP berinisial AS (14) pada September 2023 lalu.
TBS mengatakan, dirinya belum lama menjalin hubungan dengan AS. "Baru menjalin hubungan (pacaran) sekitar seminggu, awalnya berkenalan lewat aplikasi Tik Tok," akunya pada Minggu (08/10/2023).
Pada 15 September lalu, TBS mengajak AS untuk pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang.

AS pun kemudian menuruti kemauan TBS tersebut. Mereka pun lalu bertemu di pinggir jalan, yang menurut TBS tak jauh dari rumah AS.
Setibanya di penginapan, keduanya lalu melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
"Tarif penginapannya saya yang bayar, sekitar Rp 40 ribu semalam," ungkapnya.
Baca juga: BEJAT! Patrol Warga Sleman Setubuhi 2 Siswi SMA, Ancam Pakai Pedang, Pelakunya Napi Bebas Bersyarat
Selama berada di penginapan, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
Menurut TBS, aksi tersebut dilakukan atas dasar sama-sama mau.
Usai berhubungan, ia bermaksud mengajak AS pulang ke rumah.
Namun AS justru menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya sedangkan uang untuk membayar penginapan sudah habis.
"Akhirnya saya tinggalkan dia di penginapan," kata TBS.
Pencarian AS dilakukan setelah Ng, ayahnya melapor ke Polsek Girimulyo pada 18 September lalu.
AS ditemukan masih berada di penginapan yang sama dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.
AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.
TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)
Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.
"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.
TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
Suparna mengimbau agar para orangtua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.
Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.
"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.
Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.
Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Kabur Pacar yang masih di Bawah Umur ke Penginapan, Pemuda Kulonprogo Ini Ditahan Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2023/10/09/bawa-kabur-pacar-yang-masih-di-bawah-umur-ke-penginapan-pemuda-kulonprogo-ini-ditahan-polisi?page=all.
Editor: Eko Sutriyanto
Sumber: Tribun Jogja
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|