Breaking News:

Berita Kriminal

Mojang Bandung 17 Tahun Dijual Muncikari di MiChat, Sekali Main Rp 400 Ribu di Apartemen & Indekos

Lakukan TPPO di MiChat, dua muncikari di Bandung diringkus polisi, korban yang masih 17 tahun berhasil diselamatkan, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Lakukan TPPO di MiChat, dua muncikari di Bandung diringkus polisi. 

"Kemudian korban menawar lagi Rp 150.000 dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100.000, dan kekurangannya ngutang, apabila gajian akan dibayar," jelas Adhi.

Namun, tak berselang lama usai sesi tawar-menawar tersebut, para pelaku yang merupakan teman wanita bayaran itu mendatangi kamar korban, dan meminta uang sebesar Rp 1 juta, sembari menodongkan gunting.

"Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," jelasnya.

Menurut Adhi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda kala melancarkan aksinya.

Di mana RO berperan sebagai orang yang melakukan chat dengan korban melalui handphone pelaku MV.

Sementara pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.

Adapun MV berperan sebagai PSK, yang menemani korban di dalam kamar.

Tak mau rugi, para pelaku lantas menjual handphone korban kepada penadah berinisial AO dengan harga Rp 750.000.

"Uang hasil gadai sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucapnya.

Polisi pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat orang.

Pihaknya juga melakukan pengecekan urine kepada para pelaku.

"Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu), yakni berinisial RO dan OZ," pungkasnya.

Kini, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP, sementara satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita kriminalmuncikariMiChatBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved