Breaking News:

Berita Kriminal

Mojang Bandung 17 Tahun Dijual Muncikari di MiChat, Sekali Main Rp 400 Ribu di Apartemen & Indekos

Lakukan TPPO di MiChat, dua muncikari di Bandung diringkus polisi, korban yang masih 17 tahun berhasil diselamatkan, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Lakukan TPPO di MiChat, dua muncikari di Bandung diringkus polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - 5 pemudi di Bandung berhasil diselamatkan polisi.

Mereka diduga menjadi korban dari 2 muncikari yang menjual tubuh gadis-gadis ini di aplikai MiChat.

Bahkan ada 2 gadis yang masih berusia di bawah umur 17 tahun yang diamankan polisi.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus HAD (24) dan DEP (22), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPPO).

Temukan jodohmu lewat aplikasi MiChat
Temukan jodohmu lewat aplikasi MiChat (Freepik)

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 31 September 2023.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek sepasang muda-mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan disalah satu kamar apartemen.

Dari hasil pemeriksaan terhadap R dan RNF, diketahui RNF merupakan korban yang dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'.

RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk satu kali berhubungan badan.

Baca juga: Mami Icha, Muncikari Penjaja Tubuh Gadis-gadis SMP Perawan di Jakarta Pusat Rp 8 Juta Per Jam

"Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus HAD dan DEP di sebuah rumah kos-kosan.

Polisi pun berhasil menyelamatkan empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku.

Menurut Budi, dari lima wanita yang dijual pelaku, tiga diantaranya masih berusia 17 tahun.

"Dengan tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain," katanya.

Kepada Polisi, HAD dan DEP mengaku selalu berpindah-pindah apartemen untuk melakukan praktik prostitusi.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

....

KASUS LAIN: Apesnya seorang pria asal Sumedang, Jawa Barat, berinisial MA (36) ini.

Niatnya ingin segera puaskan hasrat dan napsunya malah berujung kena rampok.

MA saat itu memutuskan untuk memesan jasa PSK secara online melalui aplikasi MiChat.

Harapan MA kala itu, dirinya bisa mendapatkan kepuasan dari sang PSK.

Polsek Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menangkap komplotan PSK online yang kerap memeras calon pelanggan pria hidung belang.
Polsek Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menangkap komplotan PSK online yang kerap memeras calon pelanggan pria hidung belang. (ISTIMEWA)

Alih-alih hasratnya terpuaskan, MA justru kena apes.

MA harus menyerahkan ATM dan HP Samsungnya karena telah menjadi korban pemerasan oleh komplotan PSK.

Dia dikeroyok oleh empat orang pelaku yang masing-masing berinisial RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27), dan penadah berinisial AO (38).

Baca juga: Janjian Lewat MiChat, Sejoli di Banda Aceh Kepergok Satpol PP Main Cabul, Si Pria Kabur Tanpa Celana

Adapun peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Menurut Adhi, mulanya korban menanyakan perihal tarif satu kali tidur dengan PSK tersebut.

Rupanya, sang wanita memasang tarif Rp 300.000, MA pun coba bernegosiasi dan menawar menjadi Rp 200.000.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, saat merilis tangkapan komplotan PSK online.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, saat merilis tangkapan komplotan PSK online. (warta kota/nuril yatul)

"Kemudian korban menawar lagi Rp 150.000 dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100.000, dan kekurangannya ngutang, apabila gajian akan dibayar," jelas Adhi.

Namun, tak berselang lama usai sesi tawar-menawar tersebut, para pelaku yang merupakan teman wanita bayaran itu mendatangi kamar korban, dan meminta uang sebesar Rp 1 juta, sembari menodongkan gunting.

"Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," jelasnya.

Menurut Adhi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda kala melancarkan aksinya.

Di mana RO berperan sebagai orang yang melakukan chat dengan korban melalui handphone pelaku MV.

Sementara pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.

Adapun MV berperan sebagai PSK, yang menemani korban di dalam kamar.

Tak mau rugi, para pelaku lantas menjual handphone korban kepada penadah berinisial AO dengan harga Rp 750.000.

"Uang hasil gadai sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucapnya.

Polisi pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat orang.

Pihaknya juga melakukan pengecekan urine kepada para pelaku.

"Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu), yakni berinisial RO dan OZ," pungkasnya.

Kini, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP, sementara satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita kriminalmuncikariMiChatBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved