Breaking News:

Berita Viral

Mario Divonis 12 Tahun Bui, Restitusi Rp 25 M, Ayah David Puas? 'Tidak Adil, Kecuali Dia Juga Koma'

Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy hingga besaran restitusinya. Ia menilai keadilan baru terwujud jika Mario Dandy juga koma.

Twitter/@seeksixsuck// KOMPAS.tv
Jonathan Latumahina tanggapi vonis hingga biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy 

TRIBUNSTYLE.COM - Mario Dandy Satriyo baru saja menerima vonis hukuman 12 tahun penjara buntut kasus penganiayaan David Ozora.

Tak cuma itu, ia juga dikenai biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Ayah David Ozora merasa keadilan baru terwujud jika Mario Dandy Satriyo juga mengalami koma.

Ya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora.

"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy
Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy (Kompas TV)

Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.

Di sisi lain, Jonathan mengaku, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Baca juga: Mario Dandy Ternyata Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi Rafael Alun, Total Mencapai Rp 2,1 M

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari iniMario DandyDavid OzoraJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved