Breaking News:

Berita Viral

Mario Divonis 12 Tahun Bui, Restitusi Rp 25 M, Ayah David Puas? 'Tidak Adil, Kecuali Dia Juga Koma'

Jonathan Latumahina tanggapi vonis untuk Mario Dandy hingga besaran restitusinya. Ia menilai keadilan baru terwujud jika Mario Dandy juga koma.

Twitter/@seeksixsuck// KOMPAS.tv
Jonathan Latumahina tanggapi vonis hingga biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy 

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. (Tribunnews/Jeprima)

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang terhadap Mario Dandy dan terdakwa lain, Shane Lukas ini dijadwalkan hari ini.

"Kamis, 7 September 2023, pukul 10.00 WIB s/d, untuk putusan, di Ruang Sidang Utama," keterangan jadwal sidang Mario Dandy dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis.

Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.

Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti/Garudea/Fahmi)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari iniMario DandyDavid OzoraJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved