Breaking News:

Berita Kriminal

GURU Wanita Ajak Siswi ke Ruangan Gelap, Ternyata untuk Dicabuli Putra Kepala Sekolah Selama 2 Tahun

Nahas nasib seorang siswi ini, digiring ke ruangan oleh guru wanita ternyata untuk dicabuli anak kepala sekolah selama 2 tahun.

X @muslimdaily_
Siswi digiring ke ruangan oleh guru wanita ternyata untuk dicabuli anak kepala sekolah selama 2 tahun. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, begitu nahas nasib seorang gadis yang masih sekolah ini.

Diduga gadis tersebut diperkosa di sekolahnya selama dua tahun terakhir.

Menurut laporan polisi setempat pada hari Sabtu, (2/9/2023) kasus tersebut terungkap karena pengakuan gadis itu sendiri.

Dalam video yang viral, si gadis terlihat trauma dan bergetar panik saat mengakui jadi korban pencabulan.

Video pengakuan wanita di India dicabuli oleh anak kepala sekolah.
Video pengakuan wanita di India dicabuli oleh anak kepala sekolah. (X @muslimdaily_)

Dilansir dari siasat.com pada Senin, (4/9/2023), korban adalah seorang gadis minoritas di India.

Dia mengaku berulang kali diperkosa selama dua tahun oleh seorang pria bernama Samrat Vishwas.

Diketahui bahwa pelaku, Samrat Vishwas adalah putra dari direktur atau kepala sekolah dari tempatnya bersekolah.

Berdasarkan keterangan korban, ada satu guru perempuan di sekolahannya yang ikut menggiringnya ke ruangan pencabulan.

Baca juga: KRONOLOGI Terbongkarnya Kasus Pencabulan di Ponpes Karanganyar, Curhat ke Pacar, Pelaku Nekat Nyosor

Guru perempuan itu disebut menemani terdakwa agar dicabuli oleh anak dari kepala sekolah.

Guru itu selalu membawa korban ke ruangan tempat si pelaku menunggu.

“Korban tidak mengungkapkan apapun karena takut dengan pelaku."

"Termasuk dengan rasa malu yang besar kepada keluarga sehingga mendorong pelaku untuk mengulangi perbuatan bejatnya."

"Muak dengan penyiksaan yang ia terima, gadis itu meminta agar berhenti bersekolah."

"Anggota keluarganya tidak mengerti dengan keadaannya, dan mengira korban tidak lagi mau bersekolah saja,” ungkap polisi.

Akibat dari pencabulan dan penganiayaan terus menerus, korban mengalami depresi dan mengalami panik berat.

Hingga akhirnya si gadis mau menceritakan penderitaannya kepada keluarganya.

Menurut inspektur polisi Upendra Nath Verma, menyusul pengaduan yang diajukan oleh orang tua korban, sebuah kasus didaftarkan berdasarkan UU POSCO dan polisi menangkap tersangka.

Investigasi lebih lanjut atas kasus ini sedang dilakukan dan ada dugaan keras pencabulan dan penganiayaan.

Sementara itu, Kepala Sekolah menyatakan bahwa hal tersebut bersifat sub-yudisial dan jika terdakwa terbukti bersalah maka harus dihukum berat.

....

KASUS LAIN: Astaghfirullah, kelakuan bejat pimpinan di salah satu pondok pesantren di Lebak, Banten, bikin geleng-geleng kepala.

MS (37) tega melecehkan enam santriwati hingga ada yang sampai dicabuli berkali-kali.

Dengan modus berpura-pura bisa mengobati ketika ada santriwati yang sakit, MS malah menggerayangi tubuh hingga bagian sensitif korban.

Seperti apa kejadian lengkapnya?

Ilustrasi, pelecehan dan pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes di Lebak, Banten.
Ilustrasi, pelecehan dan pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes di Lebak, Banten. (Istimewa)

Polisi mengungkap modus MS (37), pimpinan pondok pesantren di kawasan Lebak, Banten yang mencabuli enam santrinya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan tersangka berpura-pura bisa mengobati ketika ada santriwati yang mengeluhkan sakit.

Baca juga: DALIH Obati Santriwati Pingsan, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Tega Lecehkan Siswinya, 4-5 kali

"Dengan modus sama pura-pura mengobati korban, selanjutnya tersangka mencium, memegang alat kemaluan korban dan menggesek-gesekan alat kemaluanya ke vagina korban," kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Salah satu korban, kata Wisnu, sampai empat kali dilecehkan oleh MS sejak 2021.

Saat ini, korban mengeluh sedang sakit kepada MS.

"Pertama kali korban mengalami kejadian tersebut pada tahun 2021 ketika korban sakit flu dan nyeri uluh hati.

Kemudian tersangka dengan modus berpura-pura mengobati korban, namun pada saat itu tersangka mencium bibir, pipi, memeluk dari bagian belakang dan depan tubuh korban dan memegang buah dada korban," ucapnya.

Saat itu, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka dan meminta agar tidak berbicara kepada siapapun.

Pimpinan ponpes cabuli snatriwati berkali-kali
Pimpinan ponpes cabuli snatriwati berkali-kali (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Lalu, aksi bejatnya kembali dilakukan April dan Oktober 2022 dengan modus yang sama.

Terakhir, MS kembali melampiaskan nafsunya pada Juli 2023 lalu.

"Kejadian kedua tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.

Sebelumnya, MS (37), seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Mengpeng, Lebak, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam santriwati di pondok pesantren tersebut dicabuli MS.

"Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Bu, Hidupku Serasa Hancur TERKUAK Kondisi 4 Santriwati Korban Pelecehan di Ponpes Bogor dari KPAID

Kasus tersebut bisa terungkap ketika salah satu santriwati buka suara soal perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kejadian terungkap berawal pada tanggal 23 Agustus 2023 korban termenung dan melamun dan ditanya oleh teman-temanya sesama santri, dan korban bercerita bahwa dirinya dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka," ucapnya

Dari cerita tersebut, akhirnya sejumlah santriwati lainnya juga bercerita jika pernah menjadi korban pencabulan oleh MS.

"Selanjutnya ketika korban mau buang air kecil bagian sensitiv korban kesakitan dan ditanya oleh kakaknya dan korban bercerita bahwa dirinya pernah dilakukan persetubuhan dan cabul oleh tersangka," tuturnya.

Wisnu mengatakan jika insiden pencabulan terhadap salah satu korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari 2021 lalu di saung pondok pesantren.

Atas perbuatannya itu, korban bersama orangtuanya melapor ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal disangkakan kepada tsk pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(*)

Artikel diolah dari Tribunnews.com dan TribunJabar.id

(*)

(Tribunstyle/Dhimas)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita kriminalIndiacabulgurukepala sekolah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved