Breaking News:

Berita Kriminal

NIATNYA Kencan Bareng Pacar, ABG Ini Malah Digiring ke Tengah Lapangan, Dicabuli Pria Misterius

Niat kencan dengan pacar, ABG di Lombok Barat, NTB malah digiring pria tak dikenal ke tengah lapangan. Korban lalu dicabuli hingga kemaluan terluka.

Editor: Putri Asti
ohbulan.com
Ilustrasi ABG di Lombok Barat, NTB digiring pria tak dikenal ke tengah lapangan lalu dicabuli 

TRIBUNSTYLE.COM -  Seorang ABG di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pilu usai berniat kencan dengan pacarnya di sebuah lapangan bola.

Saat sampai di lokasi, pacar dari ABG tersebut diminta pulang oleh sosok pria misterius.

Setelah pacar ABG itu pergi, pria tersebut kemudian menggiring korban ke tengah lapangan, lalu dicabuli.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

ABG di NTB dicabuli pria tak dikenal di tengah lapangan
ABG di NTB dicabuli pria tak dikenal di tengah lapangan (Tribunlampung.com)

J (31), pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, kejadian itu bermula pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita saat korban diajak kencan oleh pacarnya inisial A ke lapangan bola.

Baca juga: 2 Anak Gadis Aceh Dicabuli Pedagang, Saat Jajan Digiring ke Kamar, Orangtua Lihat Ada Cairan Nempel

Saat berada di lokasi kencan, tiba-tiba datang pelaku J dan menyuruh A untuk pulang.

Sementara korban digiring ke tengah lapangan dan dicabuli.

"Korban diajak ke lapangan bola di Lombok Barat oleh A. Namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku (J).

Selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ke tengah lapangan.

Selanjutnya J mencabuli korban di lapangan tersebut," kata Yogi melalui keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).

Usai peristiwa tersebut, korban diantar pulang oleh J.

Ilustrasi korban pencabulan di NTB yang masih di bawah umur
Ilustrasi korban pencabulan di NTB yang masih di bawah umur (IST)

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Pontianak Dicabuli Guru hingga Hamil, Dipaksa Aborsi Lalu Diajak Ngamar Lagi

Namun, tidak sampai ke rumahnya.

Korban diturunkan di tengah jalan.

Kemudian, korban menelepon pacarnya, A, untuk minta dijemput dan diantar pulang ke rumahnya.

"Nah, atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orangtua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Malolresta Mataram," beber Yogi.

Pelaku saat ini sedang diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Pelaku dikenai Pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Yogi.

Kasus Lainnya - 2 Anak Gadis Aceh Dicabuli Pedagang, Saat Jajan Digiring ke Kamar, Orangtua Lihat Ada Cairan Nempel

Bejatnya pedagang jajanan di Aceh ini yang tega mencabuli 2 gadis kecil.

Nasib pilu oti dialami oleh dua orang anak kecil perempuan oleh pedagang kios bernama ASL.

Kedua anak itu, Bunga (5) dan Kemboja (4) – bukan nama asli – menjadi korban pelecehan pedagang saat jajan.

ASL (26), waga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh ini tega mencabuli mereka di dalam warung.

Ilustrasi siswi SD.
Ilustrasi siswi SD. (ISTIMEWA)

Kedua korban dilecehkan oleh pelaku saat sedang jajan di warung miliknya lalu digiring ke dalam.

Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.

Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Syahwat Tak Terbendung, Guru di NTT Cabuli Bergilir 5 Bocah, Ketahuan Berkat Kecurigaan Teman Korban

Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.

Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.

Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga

Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.

Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.

 Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.

Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja

Kasus pelecehan terhadap Korban Kamboja terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Saat itu korban datang ke warung kios milik terdakwa untuk jajan.

Kemudian Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, terdakwa melakukan pelecehan dengan mencium pipi dan mulut korban.

Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.

Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.

Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.

Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.

Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.

Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.

Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.

Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.

....

Artikel diolah dari Kompas.com dan SerambiNews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
dicabuliLombok BaratNTBberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved