Berita Kriminal
KETEGASAN Panglima TNI soal Paspampres Habisi Warga Aceh: Maksimal Hukuman Mati, Minim Seumur Hidup
Kata panglima TNI terkait oknum anggota Paspampres bunuh seorang warga Aceh, singgung hukuman mati, simak!
Editor: Dhimas Yanuar
Beberapa video yang beredar, dua di antaranya sangat menyayat hati.
Di mana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka.
Sementara video lainnya, tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar 50 juta rupiah, sebagai tebusan dirinya.
Jika tidak dikirim segera maka Imam Masykur mengaku akan mati.
Terdengar juga diduga suara Imam Masykur seperti sangat ketakutan dalam berbicara.
Selain itu, ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023, tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, Nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023.
Said Sulaiman menerangkan bahwa kejadian bermula pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.
Para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban).
Lalu, Said Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku.
Kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.
Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban tidak dapat dihubungi lagi dan korban tak kunjung pulang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
(*)
Artikel diolah dari SerambiNews.com
Penulis: Agus Ramadhan
Sumber: Serambi Indonesia
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|