Breaking News:

Berita Kriminal

KETEGASAN Panglima TNI soal Paspampres Habisi Warga Aceh: Maksimal Hukuman Mati, Minim Seumur Hidup

Kata panglima TNI terkait oknum anggota Paspampres bunuh seorang warga Aceh, singgung hukuman mati, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMedan
Kata panglima TNI terkait oknum anggota Paspampres bunuh seorang warga Aceh. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan oknum anggota Paspampres pada seorang warga Aceh masih jadi sorotan.

Bahkan seorang Panglima TNI menyorot dan mengutuk keras kejadian ini.

Dia adalah Laksamana Yudo Margono yang ikut menyoroti dugaan anggotanya yang menjadi pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

Perilaku keji oknum Paspampres ini berujung kematian terhadap seorang warga di Aceh.

Beredar video detik-detik pria asal Aceh dianiaya diduga oleh oknum Paspampres.
Beredar video detik-detik pria asal Aceh dianiaya diduga oleh oknum Paspampres. ((Ig@ahmadsahroni88))

Korban adalah Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Aceh yang dianiaya hingga meninggal oleh 3 oknum TNI Paspampres di Karawang, Jawa Barat.

Terduka pelaku yakni Praka RM dan dua temannya lagi yang belum diketahui identitasnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Panglima TNI Yudo Margono pun meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: PILU Pacar Menangis di Peti Jenazah Pria Aceh Diduga Dianiaya Paspampres, Bongkar Janji Terakhir

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar Praka RM dipecat sebagai anggota TNI.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Berdasarkan informasi, Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Ia ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.

Halaman
123
Tags:
berita kriminalAcehPaspampresTNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved