Berita Kriminal
Diimingi Nonton Doraemon, Bocah 11 Tahun jadi Korban Predator Seksual, Digagahi Sampai Kemaluan Luka
Diiming-imingi nonton doraemon di hp, seorang pria nekat mencabuli bocah 11 tahun di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Bocah berusia 11 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencabulan oleh predator seksual.
Bocah malang tersebut mulanya diiming-imingi oleh pelaku menonton doraemon lewat hp.
Saat asyik melihat hp, pelaku berinisal YS pun langsung melancarkan aksi bejatnya.
Berikut kronologi kejadian lengkapnya!

YS (43), seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, telah menjalani pemeriksaan yang mendalam di ruang PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (25/8/2023).
Penggerebekan YS berhasil dilakukan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Keputihan Parah, Ortu Syok Ternyata Kena Penyakit Kelamin, Ulah Kakek Predator Syahwat
Dalam serangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, YS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, mengakui perbuatannya terhadap 11 anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan sekitarnya.
Usia anak-anak yang menjadi korban tindakan keji ini berkisar antara 5 hingga 11 tahun, dimana mereka masih duduk di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
YS mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan di berbagai tempat. Ia mengakui bahwa dorongan untuk melakukan tindakan pencabulan muncul ketika berada di tempat penyewaan voucher WiFi di wilayahnya.
"Anak-anak sering mendekat kepada saya saat saya berada di tempat penyewaan WiFi. Dorongan untuk melakukan tindakan ini timbul karena peran saya sebagai seorang pria," ujar YS.
Ia melanjutkan, "Saya melaksanakan tindakan tersebut di lokasi yang sepi, seperti di rumah-rumah kosong."

Dalam melaksanakan aksinya, YS mengakui menggunakan iming-iming membuka aplikasi TikTok dan menonton kartun melalui ponselnya.
"Saya memberikan ponsel kepada mereka untuk bermain TikTok dan menonton kartun. Setelah itu, saya melancarkan tindakan pencabulan," terangnya.
YS mengaku sulit mengingat kapan persisnya ia pertama kali melakukan tindakan kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap ketika seorang orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh kesakitan pada bagian alat kelamin.
"Orang tua korban merasa curiga awalnya, karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan pada alat kelaminnya," ungkapnya.
Orang tua tersebut kemudian membujuk anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya yang dialami.
Baca juga: Panas! Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya, Merintih Kesakitan
"Meski pada awalnya sang anak merasa takut untuk berbicara, setelah beberapa waktu, ia akhirnya mengungkap kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban tindakan pencabulan oleh YS," tambahnya.
Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.
YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Kasus Lainnya - Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya
Karma bak dibayar kontan, seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus merasakan penderitaan usai mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AWS itu dianiaya oleh tiga anggota TNI.
Kemaluannya pun diolesi balsam hingga membengkak.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pencabulan tersebut?

Pria berinisial AWS (21), warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).
Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Demi Lampiaskan Nafsu, Pria di Berau Nekat Gagahi Pacar di Atas Motor, Menantang, Endingnya Pilu
Para pelaku memukul punggung belakang AWS dengan selang hingga korban terluka.
Bukan itu saja, ketiga oknum tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsam hingga bengkak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).
Hingga saat ini, ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.
"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.

Nyoman belum menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah ia dianiaya tiga anggota TNI AL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.
Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.
AWS kemudian membawa MAJ ke rumah kakaknya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok.
Sesampainya di rumah, AWS merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: BEJAT Pria di Jember Cabuli Siswi MTs Umur 15 Tahun, Dirayu Pakai Cincin, Main di Hotel Sampai Hamil
Kepada MAJ, AWS berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil sehingga korban pun menuruti permintaan terlapor.
Selama menjalin hubungan dengan MAJ, keduanya sering melakukan hubungan badan hingga yang terakhir pada 21 April 2023.
Atas kejadian tersebut, MAJ kemudian menceritakan kepada orangtuanya.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sikka.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribun-Timur.com
Sumber: Tribun Timur
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|