Berita Kriminal
Diimingi Nonton Doraemon, Bocah 11 Tahun jadi Korban Predator Seksual, Digagahi Sampai Kemaluan Luka
Diiming-imingi nonton doraemon di hp, seorang pria nekat mencabuli bocah 11 tahun di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Editor: Putri Asti
"Orang tua korban merasa curiga awalnya, karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan pada alat kelaminnya," ungkapnya.
Orang tua tersebut kemudian membujuk anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya yang dialami.
Baca juga: Panas! Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya, Merintih Kesakitan
"Meski pada awalnya sang anak merasa takut untuk berbicara, setelah beberapa waktu, ia akhirnya mengungkap kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban tindakan pencabulan oleh YS," tambahnya.
Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.
YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Kasus Lainnya - Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya
Karma bak dibayar kontan, seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus merasakan penderitaan usai mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AWS itu dianiaya oleh tiga anggota TNI.
Kemaluannya pun diolesi balsam hingga membengkak.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pencabulan tersebut?

Pria berinisial AWS (21), warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).
Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Demi Lampiaskan Nafsu, Pria di Berau Nekat Gagahi Pacar di Atas Motor, Menantang, Endingnya Pilu
Sumber: Tribun Timur
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|