Breaking News:

Berita Kriminal

KRONOLOGI RAR Anak di Depok Bacok Ibu sampai 50 Kali, Lalu Aniaya Ayah, Dendam Sering Dimarahi

Pelaku pembantaian satu keluarga di Depok resmi jadi tersangka dan terancam hukuman mati, ini kata polisi.

Editor: Dhimas Yanuar
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Sosok RAR anak yang bunuh ibu kandungnya sendiri serta bacok ayah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya polisi menetapkan Rifki Aziz Ramadhan (23) sebagai tersangka dalam kasus pembantaian satu keluarga.

Diketahui RAR tega menghabisi nyawa sang ibu, SW dan nekat bacok ayah di Jalan Takong RT 03 RW 05 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan, Rifki terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Sri Widiastuti (43) yang tak lain adalah ibunya sendiri pada Kamis (10/8/2023).

Selain menewaskan sang ibu, Rifki juga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya Bakti Ajis Munir (49) hingga mengalami luka berat.

Rifki, anak yang bunuh ibu kandungnya sendiri serta membantai ayah dan adiknya hingga terluka parah. - Ayah RAR, BAM korban bacok anak.
Rifki, anak yang bunuh ibu kandungnya sendiri serta membantai ayah dan adiknya hingga terluka parah. - Ayah RAR, BAM korban bacok anak. (Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)

"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka," kata Arief, Jumat (11/8/2023) malam.

Arief menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur karena sakit hati sering dimarahi.

"Di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti," ungkap Arief.

Pelaku menikam korban kurang lebih 50 sayatan dan tusukan di bagian leher, dada, paha dan bagian tubuh lainnya hingga akhirnya tewas.

Baca juga: PADAHAL Bakal Jadi Pewaris Usaha, Ternyata Ini Motif Anak di Depok Tega Bacok Ayah dan Ibunya

Sedangkan korban lainnya, Munir dianiaya pelaku dengan menggunakan golok dan sempat memberikan perlawanan hingga nyawanya dapat diselamatkan.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," papar Arief.

Dendam Lama

Tempat kejadian perkara seorang perempuan tewas terbunuh di kediamannya di Jalan Takong, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada Kamis (10/8/2023).
Tempat kejadian perkara seorang perempuan tewas terbunuh di kediamannya di Jalan Takong, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada Kamis (10/8/2023). ((KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL))

Aparat kepolisian memperlihatkan sosok Rifki Aziz Ramadhan (23) selaku pelaku pembantaian satu keluarga hingga menyebabkan sang ibu tewas di Depok, Jawa Barat.

Saat digiring di Mapolsek Cimanggis, nampak pelaku sudah mengenakan kaos tahanan berwarna orange dengan muka tertutup masker.

Tak hanya itu, kedua tangan pelaku juga telah terborgol saat polisi memperlihatkan ke hadapan awak media.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Tags:
berita kriminalDepokbacok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved