Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
PENGACARA Brigadir J Buka Suara soal Ferdy Sambo dkk Dapat Keringanan: Ternyata Masih Bisa Lobi-lobi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat diskon penjara, pengacara Brigadir J duga ada lobi politik di balik putusan kasasi.
Editor: Dhimas Yanuar
Bagaimana sebenarnya pakar hukum menilai keputusan ini?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Abdul menilai, hukum modern tidak mengenal hukuman mati, termasuk vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!
Sebab prinsipnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa (8/8/2023).
Ia berpendapat, hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.
"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.
Dia juga menilai, vonis Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga cukup adil.
"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya."
"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2022).
Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka berempat mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Tak Jadi Dihukum 15 Tahun Penjara
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(*)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (TribunJambi.com/Wira Dani) (Kompas.com/Rahel Narda)
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Sumber: Tribunnews.com
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anak Freddy Budiman Sindir: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Kuat Maruf di Bogor, Tetap Terawat Meski Pemiliknya Dipenjara, Ketua RT: Sempat Bocor |
![]() |
---|
PILU Vera Simanjuntak Semakin Dalam, Fans Ferdy Sambo Ejek Pacar Brigadir J usai MA Diskon Vonis |
![]() |
---|
SOSOK Desnayeti, Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sering Diskon Vonis Narkoba |
![]() |
---|
KECEWA Pacar Brigadir J Dengar Kabar Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Terkutuklah Pembunuh Manusia |
![]() |
---|