Breaking News:

Berita Viral

'SAKTINYA' Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!

Mahkamah Agung ubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati kini menjadi penjara seumur hidup. Keluarga Brigadir J ungkap kekecewaan mendalam.

Editor: Putri Asti
Kolase Tribun Style/TribunJambi
Tanggapan keluarga Brigadir J dengar putusan Mahkamah Agung ubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati kini menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNSTYLE.COM - Diskon besar-besaran! Ferdy Sambo yang harusnya mendapat hukuman mati, kini diganti menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan Mahkamah Agung ini tentu saja membuat banyak orang syok dan tak menyangka.

Termasuk pihak dari keluarga Brigadir J.

Lantas, bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J atas keputusan ini?

Mahkamah Agung batalkan hukuman mati Ferdy Sambo, diganti jadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung batalkan hukuman mati Ferdy Sambo, diganti jadi penjara seumur hidup. (Istimewa)

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.

Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: AKHIRNYA! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Gantinya Penjara Seumur Hidup, Maut Batal Mengintai

Keputusan tersebut menurutnya, sangat melukai rasa keadilan dan perasaannnya sebagai orangtua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari Tribun Jambi pada Selasa (8/8).

Meski demikian, Rosti mengaku belum mendapatkan informasi pembatalan hukuman mati.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun Dibui

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathihukuman matiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved