Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

PENGACARA Brigadir J Buka Suara soal Ferdy Sambo dkk Dapat Keringanan: Ternyata Masih Bisa Lobi-lobi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat diskon penjara, pengacara Brigadir J duga ada lobi politik di balik putusan kasasi.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra/IrwanRismawan
Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus Brigadir J - Ferdy Sambo - Putri Candrawathi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi.

Bahkan Kamaruddin menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo Cs yang diringankan. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Kamaruddin Simanjuntak - Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak - Brigadir J. (Kolase TribunStyle/Tribunnews)

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan dalam putusan MA tersebut. 

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.

Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!

Kamaruddin hanya mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut. 

Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin. 

Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban. 

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Keluarga Akui Kecewa

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ((Warta Kota/YULIANTO))

Kekecewaan juga dirasakan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Ia mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com,Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

....

Kabar mengenai disunatnya hukuman Ferdy Sambo cs menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Banyak yang mengaku kecewa karena hukuman Ferdy Sambo cs kini diperingan oleh Mahkamah Agung.

Namun, pakar hukum justru menilai jika vonis penjara seumur hidup yang kini dijatuhkan pada Ferdy Sambo adalah hal yang pantas.

Bagaimana sebenarnya pakar hukum menilai keputusan ini?

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Polemik Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Abdul menilai, hukum modern tidak mengenal hukuman mati, termasuk vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!

Sebab prinsipnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa (8/8/2023).

Ia berpendapat, hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.

"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.

Dia juga menilai, vonis Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga cukup adil.

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya."

"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya.

Ferdy Sambo cs kini dapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo cs kini dapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J (Tribunnews)

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2022).

Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mereka berempat mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Tak Jadi Dihukum 15 Tahun Penjara

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(*)

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (TribunJambi.com/Wira Dani) (Kompas.com/Rahel Narda)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Milani Resti Dilanggi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakBrigadir Jberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved