Breaking News:

Berita Kriminal

WASPADA Modus Penipuan Baru di WhatsApp, Berbentuk Arisan Online, 2 Wanita di Bogor Bawa Kabur Rp 2M

Cara dua perempuan di Kota Bogor tipu 54 orang lewat arisan online, bermula dari iklan di WhatsApp, raup Rp 2 miliar.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Cara dua perempuan di Kota Bogor tipu 54 orang lewat arisan online. 

TRIBUNSTYLE.COM - Waspada! Lagi-lagi muncul model penipuan baru di WhatsApp.

2 wanita berinisial FF dan YF nekat menipu 54 orang dengan model arisan lelang online.

Berbasis di Kota Bogor, Jawa Barat, FF dan YF mengiklankan penipuan mereka via status WhatsApp.

Lewat iklan itu FF dan YF berhasil jerat 54 orang langsung dengan iming-iming mendapat keuntungan dari uang modal awal yang disetorkan.

Dua peremppuan yang tipu 54 orang dengan modus arisan online di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/4/2023) petang.
Dua peremppuan yang tipu 54 orang dengan modus arisan online di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/4/2023) petang. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Pelaku memasang iklan melalui status WhatsApp. Kemudian ada komunikasi dan nasabah (korban) langsung melakukan transfer," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/8/2023) petang.

Transfer yang dilakukan oleh para nasabah (korban) ini sesuai kesepakatan yang terjalin.

Dari 54 orang yang kini menjadi korban ini, bervariasi dengan nominal 15-100 juta rupiah.

Baca juga: Makanan Pesanannya Tak Sesuai Iklan, Pria Ini Tuntut Restoran Rp75,8 Miliar: Ini Penipuan!

Nominal itu nantinya akan kembali dalam bentuk keuntungan kepada para nasabah.

"Tergantung paketnya. Semakin besar dana yang tersetorkan makin besar yang didapatkannya. Namun, untuk persentasenya 10 persen sampai 50 persen," jelasnya.

Sejak bulan Februari, dua bulan awal tersangka berhasil memutar uang nasabah dan memberikan keuntungan kepada para nasabahnya.

Namun, sejak Juni, pembagian keuntungan itu mandek. Tersangka ternyata menipu dan menggunakan uang dari para korban untuk kepentingan pribadinya.

"Berangsur dengan masa tenggat 30 hari. Bulan maret sampai mei berjalan normal. Kemudian nasabah membludak. Sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo dan tidak terbayarkan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dua perempuan berinisial FF dan YF ditangkap Polresta Bogor Kota.

FF dan YF ditangkap usai menipu 54 orang melalui modus arisan online.

Dari 54 orang ini, FF berhasil mengumpulkan uang mencapai 2 Miliar rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita kriminalWhatsApppenipuanBogor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved