Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Bayi 6 Bulan Dijual Rp 11 Juta, Ngakunya Diadopsi, Ibu Kejam di Medan Ditangkap

Seorang ibu muda di Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan, jual anak sendiri yang masih berusia 6 bulan seharga Rp 11 juta.

Editor: Putri Asti
istockphoto
Seorang ibu di Medan, jual anak sendiri yang masih berusia 6 bulan seharga Rp 11 juta. 

Maka dari itu, selepas menjual bayinya uang sebesar Rp 25 juta ludes berpindah tangan.

"Suami tahu utang itu, tetapi tak tahu saya jual anak ke empat kami. Jujur saya bingung dan tertekan karena utang," bebernya.

Selepas menjual bayi laki-lakinya berinisal GJA, empat hari kemudian ternyata HI menyesal.

Tak hanya itu, suaminya juga marah terhadapnya sehingga mereka nekat mendatangi kantor Polrestabes Semarang.

Sebab, pembeli bayinya yang berasal dari Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.

"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.

Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.

Baca juga: MIRIS Suami Jual Istri Untuk Pemuas Nafsu Pria Lain, Ditangkap saat Layani Pelanggan di Hotel Solo

"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.

Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.

Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.

"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual- beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.

"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Sindikatbayiperdagangan manusiaMedanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved