Breaking News:

Berita Kriminal

BUKANNYA Tawarkan Minum, Kasir Kafe di Samarinda Ini Punya 'Menu' Prostitusi, Satu Malam Rp 2,6 Juta

Seorang kasir kafe di Palaran, Samarinda tawarkan 'menu' prostitusi kepada pelanggan, simak kisah lengkapnya!

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Seorang kasir kafe di Palaran, Samarinda tawarkan 'menu' prostitusi kepada pelanggan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang akhir-akhir ini menjadi sorotan di Indonesia.

Kali ini kasus tersebut dilakukan oleh oknum kasir kafe kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda, Sukri (26).

Bukannya menawarkan menu andalan, dia justru menyodorkan pramuria kepada pelanggannya.

Terendusnya praktik prostitusi terselubung yang dilakukannya itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah.

Mereka awalnya menduga adanya transaksi jasa esek-esek di salah hotel kelas melati yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Enggan berkomentar, Sukri (26), kasir kafe yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu.
Enggan berkomentar, Sukri (26), kasir kafe yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Akhirnya, tepat Sabtu (22/7/2023) lalu, sekitar Pukul 23.00 Wita polisi melihat seorang pria datang dengan menggunakan sepeda motor bebek.

Ia membonceng seorang perempuan muda.

Setibanya di loby hotel, petugas melihat perempuan itu diserahkan kepada seorang pria yang memberikan sejumlah uang.

Baca juga: SYOK Guru SD di OKUS Dengar Curhatan Siswinya, Ngaku Diikat di Batu dan 3 Kali Puaskan Syahwat Ayah

"Saat itu personel kami langsung meringkus SA (Sukri) yang menjadi muncikari dalam kasus TPPO ini," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kasir kafe tersebut menawarkan korban dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk satu malam penuh pelaku menawarkan harga Rp 2,6 juta.

Sementara untuk kencan singkat korban dihargai Rp 1,3 juta.

Ilustrasi
Ilustrasi (YouTube)

"Pas diamankan itu korban ditarif Rp 600 ribu. Karena ada tawar menawar antar calon pengguna jasa cemewew (pramuria) itu," jelas AKBP Eko Budiarto.

Ia melanjutkan, pelaku menawarkan korban bukan melalui aplikasi kencan berbasis online. Tetapi dari mulut ke mulut.

Dijelaskannya, beberapa saat sebelum penangkapan, ada seorang pelanggan pria sedang nongkrong di kafe tempat pelaku dan korban bekerja.

"Saat pelanggan ini mau bayar, dia tanya ke si kasir (pelaku) ada enggak perempuan yang bisa di BO (booking)? SA (Sukri) langsung menawarkan salah satu karyawan di kafe itu," bebernya.

Setelah sepakat, pelanggan itu disuruh menunggu di hotel melati tersebut di atas.

Kemudian pada Pukul 23.00 Wita, korban dibawa kepada pria hidung belang itu.

Saat transaksi berhasil dilakukan, personel kepolisian yang memang sudah memantau langsung menyergap Sukri, berikut korban dan pria hidung belang tersebut.

"Pria yang mau menggunakan jasa itu kita pulangkan. Tapi SA ini kita jerat terkait TPPO-nya, langsung kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya itu, SA alias Sukri disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dirubah ke Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Korban kita beri pembinaan. Kafe itu juga dalam pengawasan jajaran Polsek Palaran," pungkasnya.

....

Kasus lain: TPPO kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswi asal Surabaya.

Seorang pria berinisial E (25) diduga menjadi perantara praktik prostitusi dan pelaku pidana perdagangan orang.

E tega menjual mahasiswi kenalannya dengan tarif per kencan Rp 2 juta.

Akibat ulahnya itu, E kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti apa kejadian lengkapnya?

Mucikari di Surabaya yang jual mahasiswi dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta ditangkap
Mucikari di Surabaya yang jual mahasiswi dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta ditangkap ()

Polisi menggerebek praktik prostitusi di sebuah kamar hotel di Jalan Gubeng Surabaya pada 5 Juli 2023.

Hasil pengembangannya, seorang pria berinisial E (25) yang populer dipanggil Mami Elga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara praktik prostitusi dan pelaku pidana perdagangan orang.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman

E diduga memperdagangkan seorang mahasiswi untuk praktik prostitusi melalui media sosial.

Dia menjual mahasiswi tersebut dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta.

"Mami Elga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 dari setiap kerja anak buahnya melayani tamu pria.

Selama ini dia punya tiga anak buah mahasiswi," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi melalui keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).

Antara korban dengan tersangka sudah saling kenal selama setahun terakhir.

E (25) menjual mahasiswi di Surabaya dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta.
E (25) menjual mahasiswi di Surabaya dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta. (Popsugar)

Baca juga: KISAH Wanita di Kendari Jual Teman Lewat MiChat, Lalu Gantian Jual Diri Sendiri, Tarif Rp 500 Ribu

Dalam sepekan, tiga anak buahnya bisa melayani dua sampai tiga tamu pria.

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi," terangnya.

Dalam penggerebekan itu, selain menangkap E, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600.000, sebuah ponsel dan kondom.

E saat ini ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif.

Dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Artikel diolah dari TribunKaltim.co

Penulis: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
kafeberita kriminalSamarindaTPPO
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved