Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH Wanita di Padang Lawas Jadikan Gadis SMP Budak Nafsu Pelanggan di Kafe Remang-remang
Terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara seorang wanita asal Bangka Belitung jadikan gadis remaja 15 tahun jadi budak syahwat.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah miris nasib gadis SMP di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dia dijadikan pemuas nafsu oleh wanita berinisial W alias Nonik alias Aceh (24).
Wanita itu nekat melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di Padang Lawas, Sumatera Utara.
W, yang merupakan warga asal Bangka Belitung ini menjadikan remaja perempuan berinisial ASH (15) menjadi budak syahwat di kafe remang-remang di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Menurut korbannya, ia dipekerjakan sebagai pelayan cafe, sekaligus menjadi pemuas nafsu pelanggan.
Dalam kasus ini, petugas Sat Reskrim Polres Padang Lawas tidak hanya menangkap W.
Polisi juga menangkap AH (24), lelaki asal Kecamatan Lubuk Barumun yang telah mencabululi ASH.
Baca juga: SYOK Guru SD di OKUS Dengar Curhatan Siswinya, Ngaku Diikat di Batu dan 3 Kali Puaskan Syahwat Ayah
Menurut Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika, kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak ini bermula dari laporan MP (49) dan LH, orangtua angkat dari ASH.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan anak angkatnya dijadikan pemuas nafsu di cafe remang-remang tempat tersangka W.
Atas laporan itu, pada Rabu (26/7/2023) kemarin polisi mendatangi dan menggerebek lokasi dimaksud.
Saat diamankan, baik W ataupun AH tak bisa melawan.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," kata Diari, dalam siaran persnya, Minggu (30/7/2023).
Diari mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Pasal 88 jo Pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.
"Sementara terhadap pelaku kasus cabul anak dibawah umur kami sangkakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara, ditambah satu pertiga dari pidana pokok," kata Diari.
Dari lokasi cafe remang-remang itu, polisi menyita satu jeriken berisi tuak, sembilan botol bir, satu set sound system, dua buak micropon, dan satu unit wireles serta kartu keluarga.
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|