Berita Kriminal
Tak Berkutik! Mucikari di Surabaya Jual Mahasiswi Rp 2 Juta Sekali Kencan Ditangkap, Kini Tersangka
Mami Elga, seorang pria yang menjual mahasiswi di Surabaya dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta ditangkap. Kini ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus perdagangan orang kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswi asal Surabaya.
Seorang pria berinisial E (25) diduga menjadi perantara praktik prostitusi dan pelaku pidana perdagangan orang.
E tega menjual mahasiswi kenalannya dengan tarif per kencan Rp 2 juta.
Akibat ulahnya itu, E kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti apa kejadian lengkapnya?
Polisi menggerebek praktik prostitusi di sebuah kamar hotel di Jalan Gubeng Surabaya pada 5 Juli 2023.
Hasil pengembangannya, seorang pria berinisial E (25) yang populer dipanggil Mami Elga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara praktik prostitusi dan pelaku pidana perdagangan orang.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman
E diduga memperdagangkan seorang mahasiswi untuk praktik prostitusi melalui media sosial.
Dia menjual mahasiswi tersebut dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta.
"Mami Elga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 dari setiap kerja anak buahnya melayani tamu pria.
Selama ini dia punya tiga anak buah mahasiswi," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi melalui keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).
Antara korban dengan tersangka sudah saling kenal selama setahun terakhir.
Baca juga: KISAH Wanita di Kendari Jual Teman Lewat MiChat, Lalu Gantian Jual Diri Sendiri, Tarif Rp 500 Ribu
Dalam sepekan, tiga anak buahnya bisa melayani dua sampai tiga tamu pria.
"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, selain menangkap E, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600.000, sebuah ponsel dan kondom.
E saat ini ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif.
Dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Lainnya - Wanita di Kendari Jual Teman Lewat MiChat, Lalu Gantian Jual Diri Sendiri, Tarif Rp 500 Ribu
Astaghfirullah, seorang wanita nekat menjual temannya lewat aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.
Aksi kejam ini terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial TM (26) rupanya tak hanya menjual temannya, namun juga ikut menjajakan diri dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Terkuak motif di balik kelakuan TM yang nekat menjual teman dan dirinya sendiri itu. Apa sebabnya?
Seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial TM (26) ditangkap karena menjual rekannya YS (29) kepada pria hidung belang.
TM ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra karena diduga menjadi muncikari.
Baca juga: MIRIS! Open BO Menjamur, Satpam di Jogja Nekat Tawarkan Jasa Prostitusi, Raup Segini Tiap Transaksi
TM ditangkap saat berada disalah satu kamar hotel di Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (11/7/2023), sekira pukul 17.45 Wita.
Kasub Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan tersangka diduga menjual rekannya melalui aplikasi MiChat seharga Rp500 ribu kepada pemesan.
"Lalu dari penjualan tersebut, tersangka mendapat untung Rp50 ribu dari korban," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Syahrir menuturkan, saat ditangkap TM ternyata juga akan menjual diri ke pria hidung belang melalui MiChat senilai Rp500 ribu.
Kata dia, pelaku mengaku menjual rekannya dan menjajakan diri melalui aplikasi karena kebutuhan ekonomi.
"Jadi pelaku dengan korban pekerjaan tidak ada. Jual diri karena alasan ekonomi. Kalau berapa lama mereka melakukan tindak pidana itu kami masih dalami di BAP," jelas Syahrir.
Kepala Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra ini menambahkan, tersangka TM dan korban YS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kendari.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ungkap Syahrir.
Diolah dari artikel TribunnewsSultra.com dan Kompas,com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|