Berita Kriminal
MALANGNYA Nasib Gadis SMP di Bogor, Digagahi Ayah Tiri Sampai Hamil 7 Bulan, Bapak Kandung Ngamuk
Teganya ayah tiri di Sareal, Bogor, Jawa Barat, cabuli anak gadisnya yang masih SMP hingga hamil 7 bulan. Bapak kandung korban ngamuk, lapor polisi.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, nasib gadis SMP yang baru berusia 14 tahun, dicabuli ayah tirinya di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Korban bahkan kini terpaksa berhenti sekolah lantaran hamil 7 bulan.
Aksi bejat ayah tirinya itu pun membuat bapak kandung korban murka hingga lapor polisi.
Seperti apa kronologi lengkapnya?
Pilunya nasib bocah perempuan berusia 15 tahun di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Bocah perempuan yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP ini, hamil 7 bulan usai dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri sejak Desember 2023 lalu.
Baca juga: Tolong!, Gadis di OKU Dirudapaksa Ayah Tiri, Telanjangi Korban di Kamar, Ancam Bunuh Jika Nolak
Ayah kandung korban berinisial F pun membeberkan kondisi anak kandungnya saat ini.
"Sekarang anak masih sama ibunya," kata F, Kamis (27/7/2023).
F menambahkan, anaknya yang saat ini berada di ibunya memilih untuk beristirahat.
Anaknya, bahkan sampai izin tidak masuk sekolah.
"Sekarang ngga sekolah anak saya. Karena lagi badan dua. Jadi sementara minta izin dulu ngga masuk, begitu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ayah tiri yang buat anak tirinya hamil di Tanah Sareal, Kota Bogor, kini langsung ketakutan.
Ayah tiri ini ketakutan usai ayah kandung berinisial F, melaporkan aksi bejatnya ke Polresta Bogor Kota pada 15 Juli 2023 lalu.
Saking ketakutannya, ayah tiri yang sudah membuat hamil anak tirinya yang berusia 15 tahun ini, memilih kabur.
"Pelaku masih ada pas anak diperiksa ke bidan, nah pas ketahuan hamilnya dia langsung pergi tuh, ngga tahu tuh perginya kemana," kata F, ayah kandung korban saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: SYAHWAT Ayah Bejat Tega Setubuhi Anak di Subang saat Istri Baru Melahirkan, Hamil usai Main 10 Kali
Identitas Pelaku
Lebih lanjut diungkap ayah kandung, ia mencari keberadaannya sampai ke rumah orang tuanya.
Namun, sampai saat ini, ayah tiri itu keberadaannya tidak terungkap.
"Terus tanggal 15 saya ke rumah orang tua pelaku, saya ke RT dulu, tapi sudah ngga ada. Sampai sekarang belum ketahuan (ada dimana). Rumah orangtuanya ini masih satu kecamatan sama kita," tambahnya.
F pun berharap, ayah tiri yang hamili anak kandungnya ini segera ditangkap oleh polisi.
"Kalau harapan saya sih biar cepat ketangep aja ya pelaku dan dihukum sesuai hukum berlaku lah," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, bocah kelas 3 SMP di Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri.
Bocah yang saat ini berusia 15 tahun ini diperkosa oleh ayah tirinya sejak Desember 2022 lalu.
Bocah ini pun saat ini hamil dengan usia kandungan mencapai 7 bulan.
"Iya benar. Kejadiannya ada dan sudah laporan ke kami juga," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Kasus Serupa
Bejatnya seorang ayah tiri yang tega merudapaksa anaknya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AM (49) nekat merudapaksa anaknya, FA (18) saat rumah dalam keadaan sepi.
Jika keinginannya tak dituruti, FA diancam akan diusir dari rumah hingga dibunuh oleh pelaku.
Seperti apa kisah lengkapnya?
AM (49), seorang ayah ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya, FA (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban hingga mengusirnya dari rumah.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Pemuda Pedofil di Cirebon Rudapaksa Anak 11 Tahun, Dipaksa Bersetubuh 3 Kali, Beraksi di Tepi Sungai
Kasus terungkap
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di rumah dalam keadaan sepi.
Kemudian, AM mendatangi kamar anaknya sembari mengancam akan membunuhnya bila menolak disetubuhi.
“Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga korban takut dan menuruti permintaan pelaku,” kata dia, Rabu (26/7/2023).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, keesokan harinya FA datang ke rumah tetangga untuk membantu acara hajatan.
Namun, FA dipaksa pulang ke rumah oleh AM karena takut bila ia menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
FA pun mencoba melawan dan kabur.
Melihat itu, AM semakin beringas.
Kemudian, pelaku mengambil sebilah parang untuk membunuh FA.
Warga yang melihat, langsung menolong korban sehingga peristiwa itu terbongkar.
Baca juga: BERKENALAN di IG, Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Nelangsa, Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria
Pelaku ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku AM kini mendekam di sel tahanan Polres OKU, usai dilaporkan oleh korban.
“Korban baru cerita kalau sudah disetubuhi pelaku, kemudian diarahkan melapor dan tersangka akhirnya tertangkap,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.
“Barang bukti senjata tajam yang digunakan juga disita dari pelaku,” ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Bogor
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|