Breaking News:

Berita Kriminal

Pemuda Pedofil di Cirebon Rudapaksa Anak 11 Tahun, Dipaksa Bersetubuh 3 Kali, Beraksi di Tepi Sungai

TEGA pemuda di Cirebon, rudapaksa bocah yang masih berusia 11 tahun. Disetubuhi sebanyak 3 kali di tepi sungai yang sepi.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Pemuda di Cirebon, rudapaksa bocah yang masih berusia 11 tahun. 

TRIBUNSTYLE.COM - Naudzubillah, kelakuan bejat seorang pemuda di Cirebon, rudapaksa bocah yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di tepi sungai yang sepi.

Lantas, bagaimana nasib si pelaku? Sudah ditangkap?

Ilustrasi rudapaksa terjadi pada seorang bocah berusia 11 tahun di Cirebon
Ilustrasi rudapaksa terjadi pada seorang bocah berusia 11 tahun di Cirebon (shutterstock)

Pemuda pedofil yang merudapaksa bocah 11 tahun sudah diamankan Polres Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus rudapaksa dengan tersangka SH (27).

Baca juga: Duda di Cirebon Ketangkap Basah Hendak Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Sudah Ditelanjangi, Warga Geram

Hal ini menurut Anton karena SH merudapaksa korban hingga tiga kali selama kurun Minggu (18/6/2023) - Rabu (21/6/2023).

"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).

Namun, sejauh ini pihaknya mengakui baru menerima satu laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka, dan masih mendalaminya lebih lanjut.

Anton menyebutkan bahwa pada mulanya tersangka dan korban berkenalan di aplikasi kencan yang berujung saling berkirim pesan kemudian bertemu di suatu tempat.

Namun, dalam pertemuan tersebut tersangka langsung memperdayai korban untuk mengikutinya ke tempat sepi, dan akhirnya dirudapaksa di tepi sungai.

Pelaku merudapaksa korban sebanyak 3 kali di tepi sungai.
Pelaku merudapaksa korban sebanyak 3 kali di tepi sungai. (collective-evolution)

Baca juga: BERKENALAN di IG, Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Nelangsa, Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria

Bahkan, tersangka juga mengambil foto dan merekam video korban yang dijadikan senjata untuk mengancamnya agar menuruti nafsu bejatnya kembali.

"Foto dan video tersebut digunakan tersangka untuk mengancam saat kembali merudapaksa korban, karena jika tidak menurut maka akan disebarkan," ujar Anton.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
rudapaksamenyetubuhipedofilCirebonberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved