Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Kakek Cabul 72 Tahun di Buleleng Lecehkan Anak Tetangga, Awalnya Dirangkul Lalu Dilecehkan

Seorang kakek 72 tahun di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Editor: Putri Asti
Midday
Kakek 72 tahun di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain. 

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Baca juga: ULAH Bejat Kakek Tiri di Salatiga, Cucu Mau Bantu Nenek Jualan Gorengan, Malah Dicabuli di Kamar

Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.

Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.

Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.

Modus kakek-kakek ini beri korban uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
Modus kakek-kakek ini beri korban uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya. (Freepik)

Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel ini diolah dari Kompas.com  dan TribunJateng.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
kakekmencabuliBulelengBaliberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved