Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis Aceh Dijual ke Teman dengan Harga Rp 200 Ribu, Ibu Meradang, Bocah Jadi Penyedia Tempat

Polisi bongkar kasus prostitusi di Aceh Utara, muncikari jajakan remaja putri ke pria hidung belang Rp 200 ribu.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase / Instagram
Polisi bongkar kasus prostitusi remaja gadis di Aceh Utara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap kasus perdagangan orang remaja gadis di Aceh Utara.

Pilunya korban dijual oleh teman sendiri dan yang menggunakan adalah teman juga.

Hal ini diungkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara yang berhasil menangkap lima pria.

Mereka terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja putri Aceh Utara di kawasan Kota Lhoksukon. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (19/7/2023).
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (19/7/2023). (Serambi Indonesia)

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman polres setempat, Rabu (19/7/2023).  

Saat konferensi pers itu AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus. 

“Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: GADIS Desa di Tojo Una-una Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri 14 Kali, Main di Kebun, Ibu Membiarkan

Masing-masing berinisial RL (32), berperan sebagai mucikari dan IK (17), berperan penyedia tempat. 

Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang. 

Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023.

Ibu korban melaporkan bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang. 

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim. 

Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon. Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.

Halaman 1/4
Tags:
berita kriminalAcehprostitusiTPPO
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved