Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH! Kepala SD di Muara Enim Sodomi 10 Pelajar SMK, Modus Diimingi Lulus TNI/Polri
BEJAT kepala sekolah dasar di Muara Enim nekat sodomi 10 pelajar SMK. Korban diiming-iming lulus tes TNI/Polri.
Editor: Putri Asti
Korban percaya dengan iming-iming MHS karena mereka memiliki kedekatan dengan pelaku, menurut keterangan Tony.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban 10 orang," ujarnya.
"Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang," jelasnya.
Baca juga: Dalih Diminta Kerjakan Tugas, Siswi di Semarang Dilecehkan Guru Olahraga, 2 Teman Disuruh Pergi
Memposisikan diri sebagai perempuan
Kepada penyidik, Selasa (11/7/2023), MHS mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap pelajar SMK ketika dirinya menjadi pelatih paskibra.
Aksi tak terpuji tersebut ia lakukan saat masih berstatus sebagai tenaga pengajar dan bujangan.
Saat masih menjadi pelatih paskibra, ia tinggal di asrama guru yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan siswanya, sekitar 300-500 meter.
Berawal dari kedekatannya dengan siswa, ia pernah terkadang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Baca juga: PLAK! Diduga Ditampar Guru, Siswi SMP di Nunukan Mogok Sekolah, Keluarga Tuntut Pelaku Dimutasi
"Karena sering menginap akhirnya ada rasa-rasa, jadi sering pegang paha, dan badan, bahkan ada yang berhubungan intim," ungkap MHS, dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, MHS juga mengatakan bahwa ketika berhubungan intim dengan korbannya, ia memposisikan diri sebagai perempuan.
Hal tersebut semata-mata ia lakukan hanya secara naluriah dan korbannya juga mengiyakan.
Selain berhubungan intim, korban juga diminta untuk melakukan oral sex dan mengurut kemaluan MHS.
Melakukan pencabulan karena pernah disodomi
MHS yang kini diamankan polisi juga mengaku, ia mencabuli pelajar SMK karena pernah menjadi korban sodomi oleh 2 tetangganya ketika SD-SMP.
Peristiwa tersebut membuat dirinya trauma dan ia mengaku menyesal setelah ditangkap karena mencabuli pelajar SMK.
Atas perbuatannya, pernikahan MHS yang direncanakan digelar pada Desember tahun ini terancam batal.
Ia juga terancam hukuman 10 tahun penjara usai dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|