Breaking News:

Berita Kriminal

ANAK GADIS SMP Tetangga Jadi Pemuas Nafsu 4 Kakek di Purbalingga, Dikasih Uang Jajan, Kini Hamil

Kronologi awal mula terbongkarnya aksi bejat 4 kakek di Purbalingga, memperkosa gadis 14 tahun secara bergiliran.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJateng
Kronologi terbongkarnya aksi bejat 4 kakek di Purbalingga. 

Aksi tersangka pun telah dilakukan selama enam kali.

“Tetapi korban tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, diwaktu selanjutnya tersangka mulai berani memainkan alat kelaminnya, sehingga korban lari keluar kamar," ujarnya.

Dua minggu kemudian tersangka memperlihatkan video porno.

"Berjalan tiga minggu kemudain akhirnya pelaku berani menyetubuhi korban. Minggu keempat kembali melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Baca juga: Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan Bocah 5 Tahun, Stres Dituduh Kesenggol Aja Enggak

Ramdhani menduga, hal ini dilakukan tersangka akibat kecanduan menonton video porno.

Aksi bejat tersangka pun diketahui usai korban melapor kepada sang ibu yang tak lain adalah istri tersangka. 

Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Akhirnya orang tuanya menegetahui hal tersebut, dan akhirnya korban melakukan perlawanan,” ujarnya.

Pihak dari PPPA melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

“Yanng diamankan itu satu lembar bahu biru, celana dalam warna hitam dan satu lembar celana,” sebutnya.

Ilustrasi ayah cabuli anak sambungnya sejak tahun 2022.
Ilustrasi ayah cabuli anak sambungnya sejak tahun 2022. (Tribunlampung.com)

Dhany mengungkapkan jika korban saat ini mengalami trauma.

”Tapi kami akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya," tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo 76E, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. 

Diolah dari artikel TribunMaros.com

(*)

Artikel diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita kriminalPurbalinggaSMPhamilkakek
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved