Berita Kriminal
ANAK GADIS SMP Tetangga Jadi Pemuas Nafsu 4 Kakek di Purbalingga, Dikasih Uang Jajan, Kini Hamil
Kronologi awal mula terbongkarnya aksi bejat 4 kakek di Purbalingga, memperkosa gadis 14 tahun secara bergiliran.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya perilaku 4 kakek di Purbalingga, Jawa Tengah.
Mereka tega-teganya bergiliran merudapaksa seorang anak gadis SMP tetangga yang baru berusia 14 tahun hingga hamil.
Keempat kakek bejat ini bakal menghabiskan hari tuanya di balik jeruji penjara.
Simak kronologi lengkapnya!

Keempat pelaku masing-masing, JH (62) memerkosa 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali, dan SR (51) 5 kali.
Mereka semua merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Modus para tersangka melakukan pemerkosaan adalah mengiming-imingi korban dengan uang, antara Rp 15.000-20.000.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga.
Baca juga: Awalnya Dijanjikan Kerja di Toko, Syok Gadis di Bengkulu Malah Dijual ke Riau, Dijadikan PSK
Pemerkosaan tersebut terjadi antara 8 Januari 2023 sampai Mei 2023, kala korban membeli jajan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam konferensi pers Kamis (13/7/2023) seperti dilansir TribunBanyumas, Kompol Donni mengungkapkan insiden berawal saat korban sedang duduk di samping teras rumahnya.
Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.
Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.

:Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," ujar Donni.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya dengan dalih mengambil itulah, dan di sanalah gadis 14 tahun tersebut diperkosa.
Setelah selesai, korban diberi uang Rp 20.000.
Pelaku lalu memberi tahu ketiga teman lansianya.
Ketiganya lalu melakukan modus yang sama, menawarkan uang jajan kepada korban.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban, yang melihat anak mereka seperti orang hamil dengan air ASI keluar.
Saat didesak, mulanya korban tidak mau bercerita, sehingga orangtuanya berinisiatif membeli testpack, dan hasilnya positif.
Di situlah, korban bercerita tentang perbuatan keempat kakek itu kepada orangtuanya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
....
Kasus lain: Seorang ayah sambung asal Maros bernisial SY nekat melakukan tindakan pencabulan pada anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Tindakan bejat pria 47 tahun tersebut telah dilakukan sejak April 2022 lalu.
SY akhinya diringkus Personel Satreskrim Kepolisian Resort Maros.
Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal menjelaskan bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi secara bertahap.
Pertama kali, SY melakukan tindakan asusila tesebut saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Namun kemudian tersangka tiba-tiba muncul dan langsung memeluk dari belakang.
Baca juga: DALIH Janjikan Masuk TNI/POLRI, Pelatih Paskibra Tega Cabuli 10 Siswi SMK, Ancam Sebar Foto Bugil

“Sekitar jam 10.00 Wita korban tidur di kamarnya, tidur menyamping kemudian tersangka langsung memeluk dari belakang, kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban,” katanya dalam Konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis, (13/7/ 2023).
Ia mengatakan korban saat itu hanya ada dirumah bersama dengan kakeknya yang dalam keadaan buta, tuli dan lumpuh.
Aksi tersangka pun telah dilakukan selama enam kali.
“Tetapi korban tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, diwaktu selanjutnya tersangka mulai berani memainkan alat kelaminnya, sehingga korban lari keluar kamar," ujarnya.
Dua minggu kemudian tersangka memperlihatkan video porno.
"Berjalan tiga minggu kemudain akhirnya pelaku berani menyetubuhi korban. Minggu keempat kembali melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Baca juga: Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan Bocah 5 Tahun, Stres Dituduh Kesenggol Aja Enggak
Ramdhani menduga, hal ini dilakukan tersangka akibat kecanduan menonton video porno.
Aksi bejat tersangka pun diketahui usai korban melapor kepada sang ibu yang tak lain adalah istri tersangka.
Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Akhirnya orang tuanya menegetahui hal tersebut, dan akhirnya korban melakukan perlawanan,” ujarnya.
Pihak dari PPPA melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
“Yanng diamankan itu satu lembar bahu biru, celana dalam warna hitam dan satu lembar celana,” sebutnya.

Dhany mengungkapkan jika korban saat ini mengalami trauma.
”Tapi kami akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo 76E, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Diolah dari artikel TribunMaros.com
(*)
Artikel diolah dari TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|