Breaking News:

Berita Kriminal

TAMPANG Sosok Guru SMA di Muara Enim Minta Disodomi, Tumbuh Hasrat saat Siswa Tidur: Ada 5 Korban

Pengakuan ASN pelatih paskibra minta disodomi siswa SMK di Muara Enim, Sumsel, hingga ancaman sebar foto bugil jika tak dituruti.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Pengakuan ASN pelatih paskibra minta disodomi siswa SMK di Muara Enim, Sumsel. 

Untuk menutup mulut para korban, pelaku sering mentraktir makan dan memenuhi kebutuhan mereka.

"Siswa yang dicabulinya ada lima orang dan tidak ada yang dipaksa," terangnya.

MHS mengaku menyesal telah melakukan pencabulan sesama jenis dan kini harus ditahan.

Rencana pernikahan pelaku juga gagal akibat perbuatannya.

"Rencana Desember tahun ini akan menikah, bahkan saya sudah ngomong sama teman-teman, namun dengan kejadian ini kemungkinan gagal," tuturnya.

Kasus ini dilaporkan salah satu siswa yang cukup akrab dengan pelaku.

"Saya juga mengatakan bahwa saya sudah tobat dan akan menikah, makanya tidak menyangka akan ditangkap," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra SIK SH menjelaskan proses penangkapan terhadap MHS dilakukan pada 20 juni 2023.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mendalami kasus pencabulan sesama jenis di lingkungan sekolah.

MHS dan sejumlah korban kemudian diperiksa unit PPA Polres Muara Enim.

"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena si tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," bebernya.

Kapolres menyebut, pelaku mengaku perbuatan itu ia lakukan lantaran saat masih di kelas 3 SD, pelaku juga kerap menjadi korban aksi serupa.

"Jadi yang bersangkutan ini memposisikan sebagai perempuan."

"Sebenarnya anak-anak ini pada takut cuma karena diancam akan memviralkan, terus dibohongi bisa terapi alat kelamin," kata Andi.

"Motifnya melakukan itu dari pengakuannya dia ini waktu masih kelas 3 SD pernah menjadi korban seperti itu juga," sambungnya

Akibat perbuatannya, MHS dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam 10 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Vanda Rosetiati) (Sripoku.com/Ardani Zuhri)

(*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Faisal Mohay

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalMuara EnimSumatera Selatansodomicabulguru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved