Berita Kriminal
ULAH Bejat Kakek Tiri di Salatiga, Cucu Mau Bantu Nenek Jualan Gorengan, Malah Dicabuli di Kamar
Tega! Seorang kakek tiri berinisial RS (50) di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, mencabuli cucunya sendiri.
Editor: Putri Asti
Kemudian Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Feria.
Kasus Serupa - Kakek di NTT Setubuhi Bocah 12 Tahun, Mulut Dibekap, Korban Diancam Dibunuh
Astaghfirullah, seorang kakek tua berinisal A (66) di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega merudapaksa bocah di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya.
Pelaku tiba-tiba datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi.
Setelah korban terbangun, pelaku langsung sigap mengajaknya untuk berhubungan badan.
Seperti apa kronologi lengkapnya?

Seorang kakek di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial A (66), diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan kakek berusia 66 tahun itu sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: KETERLALUAN! Kakek di Cianjur Tega Cabuli Bocah 3 Tahun, Diseret ke Rumah Kosong, Korban Kesakitan
Ia mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 27 April 2023 di Kecamatan Sambi Rampas.
"Peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumah orangtuanya. Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi. Setelah korban terbangun, pelaku mengajaknya untuk berhubungan badan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/7/2023).
Ketut menyebut, ajakan pelaku itu ditolak korban.
Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban ke kamar.
Pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|